Tangkap Pengedar Sabu Asal Pacet, Polres Mojokerto Amankan 12 Paket Sabu
Mojokerto, Sadhapnews.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial LS (33), asal Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, karena kedapatan membawa 12 paket sabu dengan berat total 6,38 gram.
Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Tri Sutrisno menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto pada Senin (6/3/2023) malam, sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, tepat saat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli sabu, pelaku juga kedapatan membawa sabu.
"LS mendapatkan barang bukti sabu dari seorang yang berinisial BT yang masih dalam pengejaran atau DPO. Barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat 6,38 gram yang dikemas ke dalam 12 paket klip plastik dengan berat beraneka ragam, mulai dari 0,30; 032; 0,34; 0,36; 0,38 hingga 2,46 gram," jelas AKP Bambang, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, petugas juga mengamankan 1 buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam, 1 scrop plastik, 1 buah kresek plastik warna ungu, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru dan 1 unit motor merk Satria F warna hitam tanpa plat nomor.
"Akibat perbuatannya, LS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tambahnya.(trs)