Pelaku Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas, Bakal Dihukum Mati.


Banyumas, Sadhapnews.com - Tersangka Rudi (57) pembunuh 7 bayi hasil inses dengan anaknya bakal di jatuhi hukuman mati. Bermula dari penemuan kerangka bayi oleh warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Jawa Tengah. Rabu (28/6/2023).

Pelaku yang terbukti telah melakukan hubungan inses dengan anaknya itu pun akan dijerat UU Perlindungan Anak. Sedangkan untuk E (25) anaknya dan istri dari pelaku untuk sementara ini masih berstatus saksi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka Rudi bakal dijerat pasal berlapis.

“Tersangka Rudi diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kombes Pol Edy, Selasa (27/6/2023).

Diketahui pembunuhan yang dilakukan tersangka dari tahun 2013 hingga 2021 silam.

Kapolres menambahkan, tersangka juga akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72 juta.

Sementara anaknya Rudi berinisial E (25) dan ibunya, S masih berstatus sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan 7 bayi hasil inses ayah dan anak diduga untuk ritual pesugihan atas perintah dari seorang paranormal di Klaten.

Bayi-bayi tersebut dibunuh oleh Rudi sesaat setelah dilahirkan, lalu dikubur di kebun lokasi tempat tinggalnya. Ada perbedaan keterangan antara Rudi dan E.

"Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup. Sedangkan keterangan Rudi dibekap terlebih dahulu, baru dikubur,” ungkap Kombes Pol Edy.

Sebelumnya ditemukan tulang belulang oleh warga di Kelurahan Tanjung RT.01/RW.04, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Kamis 15 Juni 2023,

( Nar/S )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url