Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto Sampaikan 7 Usulan Sa'at Sarasehan Dengan Ketua DPD RI, Lanyalla Mahmud Mattalitti


Mojokerto, Sadhapnews.com - Sarasehan dengan Ketua DPD, AKD Kabupaten Mojokerto menyampeikan 7 Usulan, THR-Asuransi. Salah satu aspirasinya mereka meminta dana desa bisa digunakan untuk memberi THR dan iuran BPJS Ketenagakerjaan semua aparatur pemerintah desa.

Sarasehan dan serap aspirasi dari kepala desa se-Kabupaten Mojokerto bersama Ketua DPD RI digelar di Pendapa Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto. Sarasehan bertema 'Otonomi Desa Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat' ini diikuti 299 kepala desa pengurus dan anggota AKD Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Mojokerto Ayub Busono Listyawan, Sekda Teguh Gunarko, sejumlah kepala OPD, kabag dan seluruh camat di Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutanya Bupati Ikfina mengatakan, kehadiran Ketua DPD RI menjadi kesempatan emas yang harus dimanfaatkan oleh AKD Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya, usulan para kepala desa mewakili aspirasi masyarakat di desa masing-masing. Yakni terkait berbagai persoalan yang selama ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah desa maupun Pemkab Mojokerto.

"Kami berharap dengan kehadiran beliau (Lanyalla), peluang untuk Kabupaten Mojokerto mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah pusat melalui beliau," kata Ikfina dalam sambutannya, Kamis (6/7/2023) siang.

Meski dalam forum sarasehan, Ketua AKD Kabupaten Mojokerto Agus Suprayitno memilih menyampaikan aspirasi secara tertulis kepada Ketua DPD RI. Terdapat 7 usulan yang ia sampaikan. Yaitu meminta pemerintah memberikan anggaran dan pendampingan secara melekat kepada desa untuk mendirikan usaha desa sebagai sumber penghasilan desa.

Kemudian meminta penghasilan kepala desa dan perangkat desa dibebankan kepada APBD Kabupaten Mojokerto dengan harapan besaran dan alokasinya sama dan rutin setiap bulan, kementerian yang membawahi desa agar dipusatkan pada satu kementerian saja, yakni Kemendes PDTT atau Kemendagri.

AKD Kabupaten Mojokerto juga mengusulkan agar aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapatkan alokasi anggaran dari dana desa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 4 program. Mulai dari jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Berikutnya, para kepala desa di Bumi Majapahit meminta dana desa dialokasikan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur pemerintah desa dan BPD, penghasilan kepala desa dan perangkat desa ditingkatkan minimal sama dengan UMK, serta besaran dana desa yang diterima desa ditambah sehingga kewenangan desa bisa bertambah.

"Mudah-mudahaan usulan dari Kabupaten Mojokerto tolong bapak kawal semampunya. Minimal usulan dari AKD terkabul," cetusnya kepada Lanyalla.

Lanyalla pun menerima 7 usulan tertulis dari AKD Kabupaten Mojokerto. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi dari para kepala desa ke DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Semua aspirasi harus kami sampaikan kepada DPR dan Presiden. Yang mengeksekusi justru mereka-mereka ini. Karena ini amanah buat kami, aspirasi itu akan selalu kami kawal," tegasnya.

Lanyalla menjelaskan, desa harus menjadi kekuatan ekonomi. Sebab sejatinya sumber daya alam (SDA) dan sumber ketahanan pangan berada di desa. Sehingga sudah semestinya pemerintah pusat menambah dana desa setiap tahunnya.

Agar desa menjadi kekuatan ekonomi dengan stimulus dana desa, ia menilai pemerintah desa, BPD dan semua elemen di desa harus mempunyai orientasi yang sama. Yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan desa. Caranya dengan menentukan potensi unggulan desa sebagai BUMDesa.

"Karena BUMDes sangat penting untuk kemandirian desa. Karena penghasilannya untuk menambah pendapatan desa, bisa memberdayakan banyak orang, memotong permainan harga para tengkulak, jika besar menjadi kekuatan ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan. Inilah yang harus menjadi fokus kerja para kades dan seluruh stakeholder di desa," tandasnya. (Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url