Jabatan Fungsional Guru Dan Penyerahan SK PPPK Guru Farmasi Tahun 2022 Resmi Dilantik, Inilah Pesan Ning Ita


Mojokerto, Sadhapnews.com – jabatan Fungsional, Para pegawai PPPK guru farmasi telah dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk rotasi Fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini digelar di Pendopo Sabha Mandala, Pemkot Mojokerto. 

Sebanyak 90 orang pegawai resmi dilantik oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari ditambah 129  pegawai PPPK fungsional. 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan bahwa ,PPPK  mempunyai tanggung jawab yang sama, seperti ASN merupakan amanah yang harus diemban dan dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, jujur, profesional dan penuh dengan loyalitas. Hal tersebut dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan kota Mojokerto pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Hal tersebut termaktub di dalam amanat Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2023 yang menjelaskan bahwa  kewenangan  kepegawaian atau dalam hal ini saya selaku walikota, yang diberikan kepada setiap PPPK dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan, integritas, dan moral yang baik serta standart kompetensi yang meliputi teknis, manajerial, sosiokultural yang dipersyaratkan pada pegawai tersebut serta memiliki prestasi kinerja yang bernilai baik," kata Wali Kota Mojokerto dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang PPPK maupun  ASN  mempunyai hak dan kewajiban yang sama pengembangan potensi, dan mendidik agar generasi penerus bangsa agar  cita - cita tercapai mewujudkan bangsa yang berbudi luhur serta mencerdaska anak - anak sebagai penerus. 

"Jadi jabatan itu bukan hak, tapi kewenangan dan kewajiban anda sebagai pegawai PPPK dalam hal ini saya sebagai wali kota," terangnya.

Disamping itu, penilaian kinerja ASN maupun PPPK juga diatur berdasarkan Permenpanrb/ nomor 6 tahun 2023 yang menyatakan bahwa ASN membuat sasaran kinerja pegawai yang memuat rencana, hasil, dan perilaku kerja, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Sementara penilaiannya didasarkan pada rotasi yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

"Adanya core values PPPK inilah sebagai nilai-nilai dasar yang termaktub didalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Penilaian PPPK  secara kuantitatif maupun kualitatif," terang Wali Kota perempuan pertama ini.

PPPK harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu sosok wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut berharap melalui penilaian kinerja PPPK juga ASN akan membawa dampak positif yang dapat meningkatkan kualitas dan nilai profesionalitas seluruh ASN yang bertugas di Pemkot Mojokerto.

"Semoga yang saya sampaikan bisa difahami dan diimplementasikan di tempat tugas yang baru. Terima kasih, selamat mengemban amanah dan tugas di jabatan yang baru di lingkungan Pemkot Mojokerto, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita sekalian untuk menjalankan tugas dan pengabdian ini," pungkasnya. (AdvTrs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url