PT. Ja Met Prima Mediasi Dengan Pemdes Keboharan
Sidoarjo, sadhapnews.com - Pemerintahan Kecamatan Krian melakukan mediasi tanah warga Desa Keboharan yang di beli PT JAWA METALINDO PRIMA dengan pemerintah Desa Keboharan kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo hari Kamis 20/07/2023.
Ahmad fauzi S.STP M.HP Camat Krian selaku Pembina Kades memimpin Mediasi tanah warga Desa Keboharan yang di beli PT Jamet prima yang jumlahnya 93 sk
Yang 85 sk sudah bersertifikat dan tinggal yang 8 sk sudah Akte jual beli ( ajb ) tinggal ketetapan dari kades Keboharan maka hari ini camat bilang mediasi terakir semoga harapannya pemdes Keboharan dan PT Jamet prima ada titik temu solusi terbaik kesepakatan, untuk itu antara kedua belah pihak apa saja persaratan yang kurang lengkap baik administrasi dll supaya segera di lengkapi
Rapat kerja mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Krian, ruangan sekertaris kecamatan ( SekCam )dihadiri Camat Krian Ahmad Fauzi Bersama Sekertaris Camat, Kasi Trantib ,Kepala seksi Pemerintahan, Kades Desa Keboharan,SekDes dan Perangkat Desa Keboharan, Perwakilan PT. Jawa Metalindo Prima yang di Wakilkan Kuasa Perusahaan Yatnoko., S.H., Legal Perusahaan Didik Wahono.,S.H.,M.H, Manager Operasional Perusahaan Caviano Go.,S.T.
Ahmad Fauzi mengharapkan, apapun persoalannya yang penting tetap menjunjung persatuan dan kesatuan, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan di tanah air ini, termasuk problem antara PT. Jawa Metalindo Prima dengan Pemdes Keboharan. Pemerintah Kecamatan tetap berusaha untuk mediasi, dan tetap dalam koridor hukum.
“Diharapkan dengan mediasi PT. Jawa Metalindo Prima dan PEMDES Keboharan ini persoalannya dapat diselesaikan dengan tidak ada yang dirugikan, dan semuanya sama-sama senang,” pesannya Ahmad Fauzi selaku Camat Krian
Tapi kita berusaha agar ada titik temu, dan pertemuan hari ini, setidaknya sudah ada penyampaian laporan baik. walaupun hari ini tidak ada Keputusan,pemdes sanggup 1 bulan selesei tetapi ini menjadi bahan untuk kita semua, dengan harapan pertemuan permasalahan ini bisa terselesaikan dan menemukan Titik akhir.
"Karena Permasalahan ini berlarut-larut Pemdes Keboharan di beri waktu 1 bulan yang 2 Minggu untuk melaksanakan pemberitahuan kewarga Keboharan. Apabila Warga memiliki Bukti kepemilikan yang Sah dan sudah di lakukan bukti pengecekan ke absahannya, Kepemilikan di blok Tengah 96 ancer/ SK Dalam waktu 2 Minggu selanjutnya apabila sampai batas waktu yaitu tanggal 20 Agustus 2023 belum ada penetapan dan sudah masuk ke APH itu sudah di luar kendali kami" jelasnya
Keputusan Tersebut di setujui oleh dari PT. Jawa Metalindo Prima.
Sedangkan Kades Keboharan saat di wawancarai Awak Media, mengatakan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat Keboharan maupun PT. Jawa Metalindo Prima.
"Saya sama sekali tidak bermaksud mempersulit untuk menandatangani tanah yang 8 SK / ancer. Tapi, sebagai Kades saya harus musyawarah dengan warga / BPD supaya tidak menyalahi aturan tuturnya ( Whab )