Imbas Unras LSM LPRI Hakordia 2023, Beberapa SMP Negri di Nganjuk Mulai Melepas Bagi Ketua Komite Pelanggar Aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite

Momen Unjuk Rasa Senin 11 Desember 2023, dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia )

 NGANJUK, sadhapnews.com -  Berlangsungnya aksi unjuk rasa dalam rangka peringati hari anti korupsi sedunia yang di gelar pada hari senin tanggal 11 Desember 2023 oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lembaga Pemantauan Reformasi Indonesia ( LPRI ) DPC.Nganjuk bisa dikatakan membuahkan hasil, pasalnya : beberapa tuntutan yang di boyong salah satunya telah terealisasi.

Informasi yang dihimpun kuli tinta sadhapnews.com, tepat pada tanggal 11/12/2023 lalu, LSM LPRI DPC.Nganjuk berbondong-bondong menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia 2023, dalam aksinya ada beberapa point yang telah dijadikan tuntutan dan di persoalka. tuntutan demi tuntutan tersebut telah dirujukkan ke Pejabat Pemerintah Daerah (Pemdakab,) Nganjuk. dengan tujuan bisa terealisasi dan tuntutan supaya bisa di penuhi. dalam tuntutan tersebut salah satunya mengarah pada dunia pendidikan, yaitu tentang mempersoalkan keberadaan ketua komite di tubuh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di nganjuk dinilai dalam kedudukannya menjalankan amanah tata kelola kerja telah menabrak peraturan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite.

Tuntutan aksi unjuk rasa tersebut setidaknya telah mendapatkan respon secara positif dari pemangku kebijakan yang di nahkodai oleh ketua MKKS SMPN se Kabupaten Nganjuk (Teguh Sujadmika), seusainya menggelar aksi unjuk rasa, beberapa kepala sekolah SMP Negeri se Kabupaten Nganjuk telah mengkaji dan menela,ah isi dari pasal dan ayat yang tercantum pada peraturan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang kedudukan ketua komite. tak berselang lama ketua MKKS melakukan rapat koordinasi bersama seluruh kepala sekolah SMP Negeri se Kab.nganjuk, alhasil beberapa sekolahan SMPN yang merasa kedudukan bagi ketua komite yang dinilai sudah melanggar aturan Permendikbud telah melakukan musyawarah serta diskusi kepada ketua komite baik secara internal maupun eksternal,

Djoko Siswanto selalu Ketua LSM LPRI saat berkomentar di hadapan awak media sadhapnews.com Senin 08/01/2024 mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah merespon apa yang menjadi tuntutan kami. seperti halnya Ketua MKKS SMP Negeri se Kab.Nganjuk dan Pejabat Pemda Nganjuk yang telah ikut berperan serta turut menjebatani persoalan tersebut melalui diskusi bersama, baik itu Asisten Pemerintahan,Kabag Ekbang dan Kepala Inspektorat Pemda Nganjuk," ungkap Djoko

Masih dikatakan Djoko Siswanto, Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Semua aturan dibuat dengan tujuan tidak ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian kepada orang lain. dan bagi para pelanggar aturan tentunya akan mendapat sanksi yang telah di berlakukan, kita juga manusia biasa yang tidak luput dari salah dan dosa, maka bila ada prilaku kami yang kiranya menyakiti beberapa pihak kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya, ini bersifat bukan demi kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan bersama.' (m.nyoto)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url