Jaringan Jurnalis Independen (JJI) Jateng Angkat Bicara Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis


Semarang, sadhapnews.com - Jaringan Jurnalis Independen (JJI) Jateng sebagai wadah berbagai media baik TV, Online, dan Cetak melalui Ketuanya Adi Setijawan, SH kecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tupoksinya. Dalam keterangannya di Semarang, Selasa 30 januari 2024, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pernyataan sikap tegas atas kejadian pemukulan dan pengeroyokan wartawan di wilayah Kabupaten Grobogan yang dilakukan oleh sekelompok oknum Blandong Kayu dengan jelas melanggar pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan. 

Insiden pengeroyokan "penganiayaan" tersebut terjadi di Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan dilakukan warga terhadap 3 wartawan online inisial BMA (wartawan MokiNews.com, TS (wartawan Berita7.net dan H (wartawan Suaraindonesia Online, Sabtu (27/01/2024) beberapa hari lalu dan hingga hari ini belum ada tindakan maupun keterangan jelas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Akibat tindakan pengeroyokan itu, korban mendapat penanganan intensif akibat luka lebam di sekujur tubuh dan hantaman bogem mentah serta benda tumpul yang sengaja dilakukan oleh warga.

Terkait dengan kejadian ini, Jaringan Jurnalis Independen (JJI) melalui Ketuanya menyampaikan pernyataan sikap :

"Pertama, mengutuk dan mengecam keras intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis saat peliputan atau sedang menjalankan tugasnya". 

Selanjutnya, Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah Ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air.

"Kami juga mendesak Aparat Kepolisian ( Polda / Polres ) setempat secepatnya mengambil langkah tegas, mengusut, memproses secara hukum terhadap pelaku pengeroyokan / penganiayaan serta menangkap pelaku pengeroyokan terhadap para jurnalis". 

Kami meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional.

"Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya," terangrnya.

Sebab, fungsi Pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak ( Umum ).

Kejadian kekerasan yang dialami wartawan di Grobogan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan Pers Nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan Pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi Negara Indonesia sebagai Negara Demokrasi, Mari kita Kawal kasus ini sampai tuntas, Tegas Adi.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada tindakan jelas dari Aparat Penegak Hukum ( APH ).

Jaringan Jurnalis Independent( Nar )

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url