PN Mojokerto di Geruduk Ratusan Pendekar PSHW

Ratusan massa di depan PN Mojokerto.

Mojokerto, sadhapnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ramai digeruduk ratusan pendekar dari Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) pada Rabu (10/1/2024) siang.

Fakta menjelaskan bahwa kedatangan mereka ingin mengawal sidang rekannyya yang menjalani sidang hari ini, Rabu 10 Januari 2024. Ini merupakan bentuk solidaritas dan aksi yang dilaksanakan berjalan dengan damai.

“Tujuan pengerahan masa ini agar aparatur penegak hukum dalam hal ini yang ada di PN harus bener-bener objektif. Saudara kita kalau tidak terbukti ya dibebaskan,” kata ketua PSHW Mojokerto Raya, Siswanto kepada sadhapnews.com di lokasi, Rabu (10/1/2024).

Siswanto berkeyakinan 6 anggotanya yang menjadi terdakwa tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap Desa Mlirip Jetis Mojokerto beberapa waktu lalu.

Bahkan, pihaknya telah melakukan upaya pra peradilan. Namun, pra peradilan tersebut dinyatakan gugur karena pokok perkara telah didaftarkan.

“Dari awal indikasinya bahwa kita tidak melalukan pemukulan kepada siapapun. Makannya kemarin kita praperadilkan, tapi ternyata ada peraturan baru lagi sehingga dibatalkan. Maka kemudian kita mengawal sidang sampai selesai,” tegasnya.

Dari pantauan Media sadhapnews.com di lokasi persidangan, massa mulai berdatangan mulai pulul 09.00 WIB. Mereka datang dari Mojokerto dan luar daerah dengan menggunakan sepeda motor.

Puluhan motor tampak memenuhi kawasan Jalan Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, tepatnya di samping PN Mojokerto. Mereka memakai seragam sakral dan membawa bendera perguruan. Polisi tampak di lokasi mengamankan situasi dan kondisi.

“Pengarahan masa dari Mojokerto raya, mungkin juga ada Sidoarjo pinggiran, Jombang pinggiran, Gresik pinggiran, artinya ini hanya yang latihan di Mojokerto saja. Sekitar 600 sampan 700-an. Kita akan tetap bertahan sampai sidang selesai, cuman yang kita tekankan tertib berlalu lintas dan menjaga kondusifitas,” terang Siswanto.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari dua terdakwa atas dakwan jaksa penuntut umum (JPU). Dua terdakwa yakni Muhammad Rio Alviansyah (20) warga Dusun Penompo Desa Sukorame Kecamatan Jetis dan Willy Dhanny Setiawan (25) warga Desa Tangunan Kecamatan Puri.

Dikabarkan sebelumnya, 6 anggota PSHW diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai diduga menganiaya tiga pesilat di Dusun Clangap Desa Mlirip Kecamatan Jetis pada Senin, 30 Oktober dini hari.

Mereka yakni Muhammad Rio Alviansyah (20) dan Willy Dhanny Setiawan (25). Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Kemudian 4 pelaku lainnya masih pelajar. Yakni FMP (17) warga Kecamatan Puri, AJP (15) warga Kecamatan Puri, AAP (17) warga Kecamatan Jatirejo, dan MD (16) warga Kecamatan Jetis.

Mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap 3 pesilat dari perguruan lain di Jalan Raya Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023 lalu.

Keenam pelaku disinyalir menghadang korban yang berboncengan tiga mengendarai motor Honda PCX merah nopol W 2099 NBL. Mereka menginterogasi asal perguruan dan mencopot jaket korban

Mendapati ketiganya berasal dari perguruan silat berbeda, para pelaku menghajar Dimas hingga tersungkur dan terluka. Candra yang mencoba kabur pun dipukul wajahnya hingga memar.

Oleh polisi, keenam pemuda itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.

Pada 18 Desember 2023 lalu, 6 anggota PSHW tersebut mengajukan praperadilan. Mereka berpendapat penyidikan, penetapan tersangka, penatapan anak berkonflik dengan hukum (ABH), penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota, tidak sah.

Namun, hakim menggugurkan gugutan praperadilan karena perkara pokok praperadilan, yaitu pengeroyokan 2 pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap telah didaftarkan di PN Mojokerto pada 14 dan 15 Desember 2023.

Hal tersebut mengacu surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021.(Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url