Asyik Pesta Miras, Sekelompok Pemuda di Jepara Diciduk Tim Patroli Presisi Siraju


Jepara, sadhapnews.com - Polres Jepara – Polda Jateng – Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara mengamankan sejumlah pemuda saat menggelar patroli di sejumlah kawasan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu (03 /02/2024) malam.

Sebanyak lima pemuda di antaranya kedapatan membawa minuman keras (miras) sekaligus memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Saat ditemui usai kegiatan, Katim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya menceritakan kronologi penangkapan sejumlah pemuda tersebut.

“Saat anggota patroli melintasi di seputaran Pantai Bandengan, didapati lima pemuda yang sedang nongkrong dibagasi mobilnya dengan membawa minuman keras (miras), ditambah kendaraan yang mereka bawa dilengkapi dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” jelasnya.

Ipda Badar mengatakan, pelaku masih sempat membantah bahwa dirinya membawa dan mengonsumsi miras. Namun, pemuda itu tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukan tiga barang bukti miras berupa anggur kolesom yang mereka bawa.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain dari dua pemuda lainnya. Mereka membawa dua botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter diduga berisi ciu. Polisi menemukannya saat kedua pemuda itu tengah mengonsumsi miras di lokasi berbeda, yakni dikawasan Pantai Kartini.

Seluruh pemuda yang terjaring operasi miras hingga knalpot brong itu didata dan mendapatkan hukuman. Polisi meminta tujuh pemuda itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.

Selain itu, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara juga memberikan pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif mengonsumsi miras. 

“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana dipicu mengkonsumsi miras di tempat umum,” ucap Ipda Badar.

Tak hanya miras, Tim Siraju masih menemukan sejumlah pemuda yang nekat menggelar aksi balap liar. 

Dalam kegiatan patroli tersebut, tim berhasil mengamankan lima sepeda montor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di Jalan Jepara-Tahunan tepatnya SPBU Kalitekuk Tahunan hingga arah Rengging, Pecangaan. 

“Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang menggelar aksi balap liar. Sebanyak lima sepeda montor berhasil kami amankan, sepeda montor tersebut juga di dilengkapi dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi spion. Setelah dilakukan penilangan, kami berikan imbauan agar jangan menggelar aksi balap liar, karena bisa merugikan diri sendiri maupun menganggu pengguna jalan yang lainnya. Sekaligus kami berikan arahan untuk mengganti knalpot dengan standar, dan melengkapi spion,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, telah menyita 2.500 botol miras berbagai merek dan 2.700 liter miras oplosan yang berhasil disita selama pelaksanaan KRYD menjelang Nataru di wilayah hukum Polres Jepara.

Polres Jepara itu juga memotong 173 knalpot brong. Hal itu, diperoleh dari razia balap liar maupun hasil pelanggaran lain.

“Dari hasil KRYD menjelang Nataru yang dilaksanakan Polres Jepara dan Jajaran Polsek berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merek dan ribuan liter miras oplosan. Total ada 2.500 botol miras berbagai merek berhasil disita selama pelaksanaan KRYD dan 2.700 liter miras oplosan serta 173 knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Ipda Puji.

Selain itu, Polres Jepara pada awal tahun 2024, juga menangkap dua orang dari berbagai wilayah di Jepara yang telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara. Mereka melanggar Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2001 junto Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, miras bisa dikatakan sebagai sumber kriminalitas, baik itu ketertiban lalu lintas, penganiayaan, dan kejahatan-kejahatan asusila,” pungkasnya.(Nar)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url