Ayah Hamili Anak Kandung, Hakim Vonis 18 Tahun Penjara - Denda Rp 1 Miliar
Mojokerto, sadhapnews.com – Terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, SL (58), terdakwa kasus pencabulan anak kandung di Mojokerto divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Sidang pembacaan amar putusan ini dilaksanakan Selasa (13/2/2024). Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo dengan hakim anggota Luqmanul Hakim dan Yayuk Mulyana di ruang sidang Cakra PN Mojokerto.
Nampak hadir terdakwa SL didampingi dua penasihat hukumnya, Taman dan Roidatul Khilmiah. Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solikin selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Mejelis Hakim Fransiskus saat membacakan putusannya, Selasa (13/2/2024).
Hakim Majelis menyatakan, terdakwa SL secara sah dan meyakinkan melakukan melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Putusan majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 17 tahun penjara
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat, perbuatannya merusak kehidupan dan masa depan korban. Selain itu, perbuatannya mengakibatkan korban hamil dan melahirkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa adalah ayah kandung dari korban.
“Perbuatan yang meringankan nihil,” tegas anggota Mejelis Hakim Luqmanul Hakim.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Pikir-pikir yang ya mulia,” kata JPU Fajaruddin.
Sebelumnya, aksi bejat SL, 58 terhadap putri bungsunya itu terungkap pada2 Oktober 2023 lalu. Itu setelah pihak keluarga curiga melihat perut korban yang kian membesar.
Kasus ini sempat dimediasi di balai desa, Kecamatan Trowulan. Disitu terkuak jika korban telah hamil 6 bulan.
Akhirnya, oleh keluarga, pencabulan yang dilancarkan pekerja koperasi itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Di depan petugas, SL mengaku telah melancarkan tindak asusila itu berulang kali sejak istrinya meninggal dua tahun sebelumnya. (Trs)