DPRD Kabupaten Sidoarjo Menggelar Rapat Paripurna Agenda pendapat Bupati Sidoarjo Terhadap Raperda Hak Penyandang Disabilitas


Sidoarjo, SadhapNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan perubahan keanggotaan Pansus XX Kabupaten Sidoarjo dan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati Sidoarjo terhadap Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.pada Rabu 28-2-2024.

Rapat Paripurna dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo dihadiri oleh 30 orang Anggota DPRD serta Bupati Sidoarjo beserta jajaran.  

Pada Rapat paripurna pertama Sekretaris DPRD menyampaikan surat masuk dari Fraksi Partai Gerindra tentang penarikan Anggota Fraksi Gerindra dari Pansus XX yang membahas raperda RTRW Kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044.

Selanjutnya Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati Sidoarjo terhadap Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diwakili oleh Fraksi PKS yang melalui jurubicaranya H. Aditya Nindyatman, ST, MM.

Dalam sambutanya H. Aditya Nindyatman, ST, MM, menyampaikan  pentingnya mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas,"tegas Anggota Fraksi PKS ini.

Aditya menambahkan bahwa pendapat Bupati mengenai pembentukan peraturan daerah yang harus memperhatikan arah kebijakan yang bersifat lokal dan melakukan sinergi program nasional dengan Pembangunan daerah seyogyanya dapat disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana kewenangan yang dimiliki sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 Pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa Bappeda adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur

penunjang perencanaan dan melaksanakan tugas mengoordinasikan, mensinergikan serta mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

"Pemerintah Daerah perlu juga untuk membentuk Rencana Aksi Daerah. Hal ini penting untuk merealisasikan peraturan daerah Pelindungan Hak Penyandang Disabilitas yang didukung dengan basis data yang kuat dan mendetail, misalnya data penyandang disabilitas yang dibedakan dengan kategori tertentu, sehingga bisa menentukan rencana aksi daerah secara rigid dan mendetail termasuk sasaran, anggaran dan lain-lain. Dan tentang kriteria yang harus dipenuhi dalam rencana aksi ini dapat dimasukkan dalam pasal pengarusutamaan,"pungkasnya. (Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url