Marak Isu Kekerasan Antar Pelajar di Sekolah, Pemkot Mojokerto Perkuat Peran TPPK


Kota Mojokerto, sadhapnews com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus berupaya mencegah terjadinya kasus kekerasan di dunia Pendidikan. Terlebih belakangan ini marak terjadi kekerasan yang terjadi di peserta didik, baik antar peseta didik atau pada diri sendiri _(self-harm)._

"Di sosmed dan media mainstream, sedang viral kejadian perundungan disertai kekerasan yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lain. Hal ini harus menjadi kewaspadaan bagi kita untuk meningkatkan program-program pencegahan dan penanganan di satuan pendidikan khususnya. supaya kejadian yang sama tidak terjadi di Kota Mojokerto" ujar Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, Jumat (23/2).

Untuk itu, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan yang terdiri dari unsur Guru, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah dan unsur lain dalam warga satuan Pendidikan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ruby Hartoyo menjelaskan, TPPK memiliki fungsi diantaranya yaitu menyampaikan usulan program pencegahan Kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, memberikan masukan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.

“Termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat, memberikan rekomendasi sanksi, memfasilitasi pendampingan oleh ahli yang dibutuhkan korban, pelapor, dan saksi, serta melaporkan pelaksanaan tugas ke Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan,” lanjut Ruby.

Pihaknya menekankan jika TPPK dibentuk untuk memastikan adanya respon cepat penanganan jika terjadi kekerasan di satuan Pendidikan. Dalam pembentukannya, Disdikbud memiliki wewenang melakukan intervensi terhadap penunjukan anggota Tim PPK. Yakni, memastikan calon anggota tim tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dan tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat. 

“Kami (--Disdikbud) juga mengarahkan agar pihak yang masuk dalam tim adalah sosok yang memiliki kapasitas yang sesuai, berempati tinggi, berkarakter positif, persuasive, ramah dan memiliki komitmen kuat dalam pendidikan karakter peserta didik,” tegas sosok yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Mojokerto.

Selanjutnya Upaya meningkatkan kapasitas TPPK, Disdikbud telah memberikan pembekalan pada akhir tahun 2023. Sementara pembekalan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari dengan mengundang narasumber psikolog serta akan dirumuskan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk menunjang tugas TPPK dan melaksanakan pengawasan terhadap kinerja, Disdikbud juga menyiapkan aplikasi AISITERU. Melalui aplikasi ini, dinas dapat memantau sejauh mana mengoptimalkan sumber daya dalam program ini dan memastikan penanganan kasus dapat berjalan secara cepat dan berkualitas.

“Selain penguatan peran TPPK, kami juga mendampingi Guru Bimbingan Konseling dalam menyusun program layanan tahun 2024, dengan harapan program dan layanan Guru Bimbingan Konseling (BK) dapat bersinergi secara efektif dengan peran TPPK di satuan Pendidikan,” tambah Ruby.

Lebih lanjut, Disdikbud juga mengintervensi satuan pendidikan khususnya jenjang SMP, untuk mengalokasikan anggaran untuk program kegiatan TPPK dan program Guru BK yang melibatkan wali murid dan narasumber ahli, termasuk mengarahkan sekolah menganggarkan sesi konseling psikolog.

“untuk kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, sebelumnya masih kurang optimal. Karena harus menunggu bantuan tenaga dari puskesmas atau biaya mandiri dari wali murid. Ini juga kadang terkendala antarian. Dengan adanya penganggaran ini, diharapkan bisa ditangani lebih cepat dan tepat,” 

Sehingga, melalui optimalisasi peran Guru BK dan dukungan anggaran satuan pendidikan terhadap program kegiatan BK dan TPPK, satuan pendidikan diharapkan dapat secara efektif mencegah dan menangani terjadinya kasus kekerasan. Lebih lanjut, dapat terwujud lingkungan satuan pendidikan yang nyaman dan mendukung proses belajar siswa. (Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url