Sidang Lanjutan, Hakim Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Daniel Perkara Pidana UU ITE
Jepara, SadhapNews com - Sidang Lanjutan, Putusan sela adalah putusan hakim bersifat sementara dan bukan putusan akhir atau eind vonnis yang dijatuhkan saat proses pemeriksaan pada persidangan yang sedang berlangsung (pasal 185 ayat HIR atau pasal 48 RV), Selasa, (27/02/2024).
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani dan Irvan Surya juga hadir tim penasehat hukum terdakwa Daniel FMT dan penasehat hukum PMKB Noorkhan.
Pada proses persidangan yang berisi pembacaan putusan sela, hakim menolak seluruh eksepsi, tangkisan atau bantahan terdakwa Daniel FMT atas tuduhan Jaksa penuntut umum. Tuduhan Jaksa terhadap terdakwa Daniel adalah pelanggaran tindak pidana Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
Dengan putusan ini maka sidang dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara terdakwa yang akan digelar pada 5 – 6 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Agenda berikutnya adalah sidang pembuktian dari penasehat hukum yang akan dilaksanakan pada 7 dan 14 Maret 2024.
Kemudian dilanjutkan agenda sidang tuntutan yang akan dibacakan tanggal 19 Maret dan agenda sidang pembelaan akan dilaksanakan pada26 Maret 2024.
Usai mengikuti jalannya persidangan, kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), Noorkhan, kepada media menjelaskan,
"kasus perkara terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan merupakan tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdakwa dijerat dengan UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45A Ayat (2) No.19 Tahun 2016 berdasarkan cuitan unggahan di akun Facebook yang dianggap mengandung ujaran kebencian, penistaan agama, dan SARA". kata dia
"Sidang sidang selanjutnya kita ikuti bersama sama, semoga sidang berjalan lancar tanpa ada kendala, baik Jaksa penuntut umum maupun Hakim dapat melaksanakan tugasnya dengan seadil adilnya," imbuh Noorkhan.(Eko)