Sidang Paripurna di Gelar DPRD Kabupaten Sidoarjo Terkait Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Sidoarjo, SadhapNews.com - Sidang Paripurna di gelar DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi tumpuan harapan. Saat hearing di DPRD Sidoarjo pada Selasa (27/2/2024), para penyandang disabilitas mencurahkan unek-unek mereka. Dari masalah penghormatan, penyediaan sarana-prasarana, kesempatan berkontribusi dalam pembangunan, hingga tingkat kesejahteraan. Mereka berharap pansus benar-benar memperjuangkannya.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Aditya Nindyatman mendengarkan unek-unek para difabel itu dengan tekun. Adhitya didamping oleh Wakil Ketua Pansus H Agil Effendi dan anggota pansus H Dhamroni Chudlori.
Satu per satu perwakilan penyandang disabilitas diberi kesempatan bicara. Baik relawan, ketua forum, maupun perwakilan pengelola sekolah luar biasa (SLB) di Sidoarjo. Mereka pun menyampaikan ”simpanan” aspirasi.
Diantaranya, Prini, Penyandang tuna rungu itu menceritakan pengalamannya saat berada di rumah sakit. Petugas RS tidak memperhatikan pasien difabel. Padahal, mereka perlu informasi yang jelas tentang pelayanan rumah sakit. Petugasnya tidak tanggap.
”Kami kesal, Petugas rumah sakit tidak paham bahwa kami tuna rungu. Tidak ada perhatian,” ungkap Prini yang disampaikan seorang penerjemah bahasa isyarat di ruang paripurna DPRD Sidoarjo.
Aspirasi lain disampaikan oleh Ketua MKKS Pendidikan Khusus Layanan Khusus Sidoarjo Lestari Hariati. Dia prihatin. Di Kabupaten Sidoarjo, ada 31 sekolah luar biasa (SLB). Guru-guru pendidiknya selama ini hanya mengandalkan penghasilan dari Yayasan. Nilainya tidak besar.” Insentif untuk guru SLB ini belum ada,” ungkap Lestari.
Para pendidik luar biasa itu tetap mengabdi dengan tulus. Mereka bekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, para guru itu butuh insentif. Mereka berharap ada perhatian dari Pemkab Sidoarjo.
Mendengar hal ini, anggota Adhitya, Agiel Effendi, dan Dhamroni Chudlori menyatakan akan berusaha memperjuangkan harapan para guru sekolah luar biasa itu. Insentif diupayakan berasal dari APBD Kabupaten Sidoarjo. Sebab, yang mereka didik juga warga Sidoarjo.
”Syaratnya adalah tetap berada dalam koridor regulasi. Entah berbentuk hibah atau yang lain,” ungkap Dhamroni.
Adhitya menegaskan, insentif untuk guru-guru SLB itu akan diperjuangkan. Bisa berbentuk bantuan sosial atau dana hibah yang tidak bertentangan dengan regulasi.
”Coba kita lakukan ke sana. Agar masa depan anak-anak SLB lebih baik,” ungkap legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.
”Insentif guru (non SLB) sudah ada. Sangat penting juga untuk guru-guru SLB. Selama tidak berbenturan dengan regulasi,” tegas anggota dewan asal Partai Demokrat tersebut.
”Guru-guru SLB ini guru khusus. Mendidik anak-anak khusus, Punya kemampuan khusus. Jadi, mereka perlu perhatian khusus. Sifatnya sudah setengah wajib memeberikan insentif untuk mereka,” tandas Dhamroni Chudlori.
Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini meliputi berbagai hal tentang kebutuhan para difabel. Misalnya, aturan tentang kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Hak-hak politik juga dibahas. Hak-hak atas sarana dan prasarana juga diperhatikan. (Trs)