Diduga 9 Orang Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Di Grobogan Dibebaskan, Ini Alasanya.
Grobogan, SadhapNews.com – Kasus judi ayam sambung (adu jago) di Tegowanu, Kab. Grobogan yang digrebek Polres Grobogan pada hari Selasa (27/2/2024) kemarin dan langsung gelar pers conference di Mapolres Grobogan yang mana dalam rilis tersebut dinyatakan 9 orang dijadikan tersangka disertai barang bukti dan diancam dengan pasal perjudian.
Namun selang sehari pers conference, 9 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus judi sabung ayam dilepaskan kembali tanpa alasan yang jelas bahkan di sejumlah group WhatsApp beredar nada miring dan cemoohan yang di tujukan ke Polres Grobogan atas kasus tersebut.
Terpisah Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, di buka namun tidak dibalas.
Sementara itu saat Awak Media kontak Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi diterima ajudan Ipda Dirga mengatakan persoalan 9 orang yang di jadikan tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Grobogan mengatakan bahwa nanti akan kami sampaikan ke Bapak Kapolda.
“Coba nanti kami sampaikan ke Bapak mas,” ujar Ipda Dirga, Sabtu (02/03/2024).
Terpisah Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake saat ditelpon melalui WhatsApp dan dikonfirmasi terkait 9 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus judi sabung ayam mengatakan bahwa itu tidak dilepas tapi mungkin ditangguhhkan.
“coba nanti saya cek dulu ya sebentar, habis itu tak telp balik mas,” katanya.
Selang satu jam kemudian Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake menghubungi awak media menyampaikan jika sudah kami tanyakan ke Polres Grobogan.
“Jadi tadi sudah saya tanyakan ke Polres Grobogan, hasil gelar perkara lalu dikoordinasikan dengan kejaksaan tidak memenuhi unsur pidananya maka dilepas atau tidak diproses,” pungkasnya.(Nar)