Terduga Penipuan PNS, Siap - siap di panggil Polres Jombang


Mojokerto, SadhapNews – Penipuan adalah rangkaian kebohongan (tipu muslihat) yang dilakukan dengan merugikan orang lain. 

Penipuan adalah tindak pidana harta benda, sedangkan tempat tindak pidana pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan ditempat tempat lain. 

Seperti kasus yang terjadi di Mojokerto, sekarang berlanjut kembali dan semoga pelaku segera ditangkap. 

 Hadi Purwanto, S.T, S.H, bersama kliennya, Opick Sumantri bersama istri memenuhi panggilan dari penyidik Unit Tipidter Polres Jombang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh YAS warga, Kecamatan Ploso, Jombang. Rabu, (6/3/2024)

Kuasa hukum dari Opick Sumantri (korban) Hadi Purwanto dalam kasus dugaan penipuan CPNS mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Polres Jombang terus berjalan, polisi terus menggali keterangan saksi, salah satu yang dipanggil adalah Sriwanti istri dari klien kami Opick Sumantri.

“kami hari ini, kembali mendampingi Sriwanti memenuhi panggilan Unit Tipidter Polres Jombang, dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Hadi, Jum’at (7/3/2024) .

Masih Hadi menuturkan, status perkara dugaan penipuan berkedok CPNS ini sudah naik ke penyidikan, hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024,

“Penyidik dalam perkara ini, terus kumpulkan bukti dan keterangan dari saksi, salah satunya keterangan dari saksi Sriwanti istri dari Opick Sumantri korban dalam perkara dugaan penipuan berkedok CPNS,” ucap Hadi.

Lanjutnya, Hadi Purwanto, berharap pada Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Jombang segera menangkap pelaku yang merugikan klienya ratusan juta rupiah, pasalnya dalam laporan itu juga telah dilampiri alat bukti yang cukup, yaitu kwitansi pembayaran, percakapan pelaku YAS dengan korban via WhatsApp dan juga SK yang diduga palsu.

Kami berharap, Penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan ini segera ditangkap dan menahan pelaku (YAS), karena kami menganggap bukti-bukti dan saksi cukup kuat. Tegas Hadi .

Dia menyampaikan, kalau terlapor YAS (65 tahun) warga Jombang yang merugikan kliennya senilai Rp 160 juta dengan iming-iming meloloskan anak Opik Sumantri sebagai CPNS di Kemenkumham RI, ini dalam melancarkan aksinya tidak sendirian, kemungkinan besar adalah sindikat dan bekerja sama dengan orang lain, semoga semua diduga pelaku penipuan ini segera ditangkap.“ Tekan Hadi. (Heni)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url