DPRD Kabupaten Mojokerto Menggelar Rapat Paripurna Sampaikan Pandangan Umum Dua Raperda Inisiatif
Mojokerto, SadhapNews.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna menyampaikan pemandangan umum di Ruang Rapat Graha Whicesa, pada Rabu (24/4/2024). Rapat paripurna kali ini membahas dua Raperda inisiatif tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro itu dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Dalam kesempatan ini, anggota DPRD Kabupaten Supriyanto ditunjuk sebagai juru bicara. Ia mengatakan, menyambut baik atas usulan dua Raperda inisiatif tersebut. Namun perlu disempurnakan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
“Mengenai rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan dibentuk karena adanya persoalan hukum sehingga perlu disempurnakan berdasarkan usulan perbaikan dari kementerian Hukum dan HAM dan pemerintah daerah.
Ia menyampaikan, DPRD Kabupaten Mojokerto telah memperbaiki dan menyesuaikan berdasarkan usulan yang konstruktif. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum terhadap muatan materi di dalam Raperda tentang Kepemudaan.
Salah satunya terkait kerjasama dengan pihak luar negeri atau daerah lain. Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah pasal 38 ayat 2 huruf c disebutkan, kerjasama dapat dilakukan oleh satu daerah dengan dearah lain , pihak ketiga dan atau lembaga dan atau pemerintah daerah luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Maka, perlu dikaji kembali jika mengacu pasal ini perlu dihapus dengan dalil bahwa kerjasama merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi,” katanya.
Tak hanya itu, masih ada beberapa tanggapan lain atas pandangan Bupati Mojokerto terhadap dua Raperda. Menurut Supriyanto, ada sebagian pendapat Bupati Mojokerto yang tidak dapat disepakati. Atas ketidaksepakatan itu akan disampaikan tertulis.
“Ada daftar inventarisasi permasalahan sekitar 15 poin. Kami mohon Bupati Mojokerto untuk lebih mencermati sebagai bahan evaluasi demi kesejahteraan masyarakat kabupaten Mojokerto ” pungkasnya. (Adv/Trs)