Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui 3 Raperda
Mojokerto, SadhapNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan melalui rapat paripurna di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto pada Selasa (30/4/2024). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Pudji Lestari itu dihadiri oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawatu bersama seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mojokerto.
3 Raperda itu tentang Penanam Modal, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto serta tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mojokerto.
Namun sebelum diundangkan, Raperda tersebut terlebih dahulu akan dimintakan evaluasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna itu, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II, Rindahwati mengatakan, melalui rapat pembahasan dan penyempurnaan pansus II ada 8 fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto telah menyetujui 3 Raperda tersebut.
“Pendapat akhir fraksi yaitu, Fraksi PKB menyetujui Raperda tentang tersebut diatas. Fraksi PDIP juga menyetujui, Fraksi demokrat menyetujui, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI) , Nasdem, Hanura, PBB, dan PKS menyetujui,” katanya saat membacakan hasil laporan Pansus II.
Setelah hasil pansus II dibacakan, Ketua Rapat Paripurna, Setia Pudji Lestari memutuskan Raperda tersebut disetujui. Hal itu setelah mendapatkan persetujuan dari dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmwati menyampaikan terimakasih atas persetujuan dan sumbangsih pemikiran 3 Raperda tersebut. Sebab, pihaknya menilai 3 Raperda itu sangat penting untuk meningkatka kesejahteraan masyarat.
Misalnya, Raperda penanaman modal dinilai pentingnya karwna dapat menjamin iklim usaha yang kondusif. “Kehadiran Raperda penamanam modal ini nantinya dapat meningkatkan ekonomi serta penbanguna wilayah di daerah guna meningakayka kesejahteran masyarakat,”terangnya.
Raperda tersebut selanjutnya akan dimohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jatim. Sehingga Perda dapat segera berlulakan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan keputusan bersama terhadap 3 Raperda tersebut. Selain itu, juga penandatanganan berita acara pembahasan bersama terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau dan Kepemudaan. (Adv/Trs)