SatReskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Tiga Residivis Curanmor,10 Unit motor di Amankan
Kota Mojokerto, SadhapNews.com - SatReskrim Polres Mojokerto kota berhasil meringkus Tiga orang residivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Mojokerto.
Selama tiga bulan terakhir, ketiganya berhasil menjalankan aksinya 15 kali di 5 wilayah kota Mojokerto dan berhasil menggondol 10 unit kendaraan roda dua berbagai merek.
Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K, M.H, mengatakan, bahwa pada tanggal 20 bulan Maret 2024, Polres Mojokerto kota yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menangkap 3 Residivis curanmor yakni BA, MZ dan RP pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Mojokerto.
" Selama tiga bulan ini ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di 5 TKP dan berhasil diamankan 10 unit kendaraan roda dua berbagai merk dari 3 pelaku” ungkap Kapolres Mojokerto kota. Pada Senin (1/4/2024).
Lanjut, AKBP Daniel menambahkan, motif para pelaku melakukan pencurian karena tergiur mendapatkan keuntungan antara 1,6 juta sampai dengan 3,2 juta.
“Modus pelaku dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Y dan besi tajam yang sudah disiapkan sebelumnya. Alat ini tergolong baru, kalau biasanya para pelaku Curanmor mengunakan alat kunci T, ” imbuh AKBP Daniel.
Kapolres Mojokerto kota juga menjelaskan, 3 pelaku semua Residivis, bahkan salah satu pelaku baru keluar dari penjara bulan Februari dengan kasus pencurian HP.
“Pasal yang kenal kita kenakan adalah pasal 363 dengan ancaman paling lama 9 tahun hukuman penjara” ujar Kapolres.
“Semuanya masih kita dalami karena ada beberapa yang belum kita dapat identifikasi dari kendaraannya” pungkas Kapolres. (Trs)