*ALMI-J* Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara Menolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers dan Berekspresi


Jepara, SadhapNews.com - Aksi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran terus dilakukan di berbagai daerah. Di Surabaya, Jawa Timur, puluhan wartawan online yang tergabung dalam Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMI-J) menolak keras RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi di dalam memberikan informasi dan sebagai Corong Masyarakat

ALMI- J yang terdiri dari Beberapa Wartawan media online khususnya di Kabupaten Jepara, yang selama ini dalam menjalankan tugasnya sebagai control sosial, memberikan informasi, edukasi dengan menyuguhkan pemberitaan seputar situasi di kota ukir Jepara dan sekitarnya 28/05/2024

Ketua Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara Edi Jhon, wakil ketua Bang yos berserta humas Didik Yai , menyatakan RUU Penyiaran memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam kerja-kerja jurnalistik. "Salah satunya Pasal 50 yang menyatakan pelarangan liputan investigasi," kata ketua Almi.

Selain itu, RUU Penyiaran juga mengancam independensi media seperti termuat dalam Pasal 51E.

Humas ALMI Didik Yai juga selaku wartawan di media semarangaekaran.com yang bertugas di lokal kota Jepara, menambahkan RUU Penyiaran juga memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media. Hal tersebut dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Yai, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten dalam RUU Penyiaran tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara. "Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran," ujar Yai.

Ketua ALMI menduga RUU Penyiaran bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi. "Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparat keamanan sebagai alat untuk membungkam, sekarang membatasi ruang gerak melalui undang-undang," ujar Edi Jhon.

Edi Jhon juga mengkritisi, RUU Penyiaran akan jadi alat penguasa untuk melanggengkan upaya-upaya impunitas terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. "Jadi, dengan adanya revisi UU Penyiaran, yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah," pungkasnya.(Nar)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url