Dewan Ingatkan Eksekutif Perhatikan Kemampuan Objek Wajib Pajak dan Retribusi, Walau Ada Peningkatan PAD di LPPA 2023,


Kota Mojokerto, SadhapNews com - Pj Walikota menyampaikan Untuk PAD Kota Mojokerto, Pemkot Mojokerto berhasil merealisasikan Rp 256,7 miliar dari target Rp 235,1 miliar. PAD itu bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 68,3 miliar, retribusi daerah Rp 9,4 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebanyak Rp 3,8 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebanyak Rp 175 miliar.

Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro di hadapan Ketua DPRD dan Anggota DPRD kota Mojokerto saat Paripurna Dewan dalam laporan pertanggungjawaban pengunaan APBD (LPPA) tahun 2023, ia menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kota Mojokerto tahun 2023 mengalami kenaikan mencapai 100,64 persen. 

“Pendapatan pajak daerah terealisasi 100,98 persen, retribusi daerah 88,23 persen, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 100 persen dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 114,5 persen,”tambah Pj.

"Dari target awal sebesar Rp 1,5 triliun, Pemkot Mojokerto berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp 1,7 triliun" ungkap Pj Walikota.

“Pendapatan daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer serta pendapatan lain-lain yang sah,” katanya.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto yang mencapai 109,20 Persen tersebut mendapat Apresiasi dari Anggota DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, S.H

Ia menyampaikan, hal tersebut menunjukan adanya inovasi dan kreativitas dari Pemkot Mojokerto dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Hal itu sangat luar biasa, bahwa pendapatan asli daerah melampaui target" ungkap Moeljadi di kantin samping kantor Dewan pada Rabu (29/5/2024)

Namun demikian, lanjut Moeljadi, dirinya mengingatkan agar Pemkot Mojokerto dalam mengejar target PAD tetap memperhatikan kemampuan objek wajib pajak dan retribusi.

"Walau untuk upaya peningkatan PAD, kami tetap mengingatkan agar tetap memperhatikan kemampuan objek wajib pajak dan retribusi yang ada." Pungkasnya.(Adv/Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url