DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023


Jombang, SadhapNews.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zurem. Dihadiri Pj Bupati Jombang, Dansatrad 222, Danramil Kota, Perwakilan Kajari dan Kapolres, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Direktur Perusda, Kabag dan Camat. Bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Senin (13/5)

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Reformasi pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan ditetapkannya paket regulasi pengelolaan keuangan negara daerah yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, disebutkan pada pasal 320 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

“Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2023 yang berbasis akrual, Alhamdulillah kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke sebelas kalinya secara berturut-turut. Hal ini, tidak lepas dari kerja keras legislatif, eksekutif dan semua pihak yang terkait didalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD,” terangnya.

Sedangkan laporan keuangan disusun untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. 

Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

“Laporan Keuangan yang disajikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” jelas Sugiat.

Kemudian Sugiat menyampaikan perbandingan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan realisasinya. Dalam perbandingan tersebut terjadi selisih lebih atau selisih kurang terhadap rencana yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 secara rinci.

“Nota penjelasan tersebut saya serahkan sepenuhnya kepada DPRD, untuk membahas dan memproses Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (nugroho)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url