Berpura Pura Jadi Petugas PLN, Empat Pemuda Pencuri Tiang Listrik Di Tangkap Polisi
Kota Mojokerto, SadhapNews.com - Berpura pura jadi petugas PLN, Empat pemuda masing-masing AZ, Warga Kecamatan Tembelang, Jombang. BG warga Kecamatan Gurah, Kediri. AL asal Surabaya dan SM warga kecamatan Tembelang, Jombang, ditangkap polisi tim Satreskrim Polres Mojokerto kota.
Keempat pelaku ditangkap Polisi di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada saat tengah menjalankan aksinya mencuri 10 tiang listrik.
Kaur Binops (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto kota, IPTU Yudha Julianto, mewakili Kasat Reskrim polres Mojokerto kota AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H.,dalam pres rilis mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini, berawal dari laporan masyarakat adanya pencurian tiang fiber optic yang dilakukan oleh keempat pelaku di desa Kemantren, Gedeg, Mojokerto
“Adapun modus keempat pelaku ini dengan berpura-pura menjadi petugas PLN, dengan lengkap memakai helm ini, keempatnya kemudian mencari sasaran di wilayah hukum polres Mojokerto kota,” kata KBO IPTU Yudha
Lanjut IPTU Yudha, ide aksi pencurian itu dari AZ, AZ berangkat dari Jombang menuju Surabaya dengan mengendarai Mobil Grand Max dengan tersangka SM dan merencanakan di Surabaya, kemudian menjemput kedua temannya BG dan AL
“Kemudian mereka berempat berangkat bersama untuk mencari sasaran, kebetulan melintas di jalan Gedeg dan melihat tiang listrik yang menjadi sasaran mereka, kemudian mereka mengambil tiang listrik itu dengan alat tangga yang sudah kita sita itu, mereka hanya membutuhkan 20 menit untuk mengambil 1 tiang listrik,” beberapa IPTU Yudha di depan puluhan awak Media pada Selasa (11/6/2024).
Masih IPTU Yudha juga menyampaikan, saat ini, sudah 10 barang bukti (BB) yang sudah kita amankan, dan menurut pengakuan mereka telah menjalankan aksinya di empat tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan Jetis, hasil curian mereka jual di wilayah Porong, Sidoarjo dengan harga Rp 7 ribu perkilo sedang 1 tiang besi itu bobotnya 50 kg.
“Mereka tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Mojokerto saja tapi juga wilayah Sidoarjo juga, dan alhamdulliah polres Mojokerto kota berhasil menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat dan juga PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) perusahaan yang bergerak di bidang Internet” tambah IPTU Yudha
Barang bukti yang berhasil di sita. 10 tiang besi, 1 buah Tangga, 1 buah Gunting, 1 buah Linggis, 1 buah Baju Rompi, 1 buah Mobil.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Trs)