Jelang Pilwali Kota Mojokerto, Agus Wahyudi Utomo Ingatkan ASN Agar Jaga Netralitas
Mojokerto, SadhapNews.com - Kota Mojokerto salah satu daerah yang bakal menggelar pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto pada 27 November 2024.
Meskipun saat ini belum memasuki penetapan calon, sehingga siapapun bebas menyatakan dukungan namun, Netralitas ASN sudah diatur meskipun mereka memiliki hak pilih.
Agar pelaksanaan Pilwali Mojokerto berjalan jurdil sesuai ketentuan, kalangan Dewan mewanti-wanti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Mojokerto untuk bersikap Netral, tidak mendukung salah satu paslon tertentu.
Agus Wahyudi Utomo, salah satunya anggota DPRD kota Mojokerto kepada awak media mengatakan, dirinya mengingatkan pakta integritas dan komitmen seluruh ASN di kota Mojokerto untuk menjaga Netralitas dalam konteks Pemilihan kepala daerah kota Mojokerto.
" Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik." Ujar Agus panggilan akrab Agus Wahjudi Utomo.pada Kamis (27/6/2024)
Lebih lanjut Agus Wahjudi Utomo menambahkan, bahwa dirinya juga berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan Program pemerintah di Kota Mojokerto tidak boleh disisipi kepentingan.
"Mengingat akan dilaksanakan Pilkada serentak termasuk kota Mojokerto, maka kami selaku Dewan menjalankan fungsi pengawasan. Kami Wajib mengingatkan ASN di kota Mojokerto tetap menjaga Netralitasnya." Pesan Agus Wahjudi Utomo anggota Dewan yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD kota Mojokerto periode 2024-2029 dari Partai Golkar ini.
Agus Wahjudi Utomo, juga mengingatkan bahwa sanksi tegas dapat diberikan kepada ASN yang tidak netral, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tingkat pelanggarannya. (Adv/Trs)