Myabi LC Mojokerto Minta Keringanan Hukuman dalam Kasus Peredaran Sabu, Saat Dituntut 7 Tahun

Mya Perwita Sari alias Miyabi keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Mojokerto, SadhapBews com  – Mya Perwita Sari alias Miyabi (28), terdakwa kasus peredaran sabu meminta keringanan hukuman terhadap tuntutan jaksa. Jaksa menuntut seorang ladies companion (LC) atau pemandu lagu itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Miyabi menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (3/6/2024). Ia dampingi dengan penasihat hukumnya, Puryadi.

Dalam sidang tersebut, Puryadi membacakan beberapa poin pembelaan terdakwa Miyabi. Salah satunya adalah kooperatif selama persidangan.

“Pada intinya dia tulang punggung keluarga karena dia seorang janda yang mempunyai anak satu. Dia menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pada intinya memohon keringinan,” katanya kepada wartawan usai sidang.

Puryadi menyebut status kliennya yang merupakan tulang punggung keluarga. Ia membenarkan jika Miyabi bekerja sebagai LC di salah satu tempat karaoke. Namun, ia menepis kliennya menjual sabu-sabu.

“Dia janda anak satu dari Surabaya datang ke Mojokerto kerjanya di karaoke sebagai pemandu karaoke. Sebenarnya dia nggak jual (sabu), tapi karena ada teman baiknya jadi dia menyiapi (sabu) untuk temannya, kebetulan tidak datang mngkin polisi sudah memcium. Sebenarnya tidak menjual dia hanya memakai,” ungkap Puryadi.

Diketahui, Miyabi ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto di Jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 25 November 2023.

Dari tangan Miyabi, polisi menyita barang bukti 11 paket hemat (pahe) sabu. Berat masing-masing pahe sabu tersebut bervariasi, mulai dari 0,2 sampai 0,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita ponsel pintar dan sepeda motor Honda BeAT nopol S 6319 PS milik pelaku.

JPU mengingkan Miyabi dihukum penjara selam 7 tahun dan denda Rp 1 miliae subsider 3 bulan kurungan. Miyabi dinilai terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukum perempuan asal Dusun/Desa Jasem, Kecamatan Ngoro itu. Salah satunya, perbuatannya tak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, Miyabi belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui, dan menyesali perbutannya.

Didalam fakta persidangan terungkap jika Miyabi mendapatkan paket hemat sabu dari seseorang di daerah Kecamatan Ngoro. Saat ditangkap polisi, kata dia, Miyabi hendak melakukan transaksi dengan seorang pemesan sabu.(Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url