Pemkab Mojokerto Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Dengan Yayasan Jimly Surabaya Dan LPPA Bina Annisa


Mojokerto, SadhapNews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menandatangani kesepakatan bersama dengan Yayasan Sekolah Hukum dan Pemerintahan Jimly Cabang Surabaya dan Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Annisa. Acara itu diselenggarakan di Smart Room Satya Bina Karya (SBK) pada Kamis (12/5), pagi.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama dengan Direktur Yayasan Jimly, M. Khoirul Huda dan Direktur LPPA Bina Annisa, Anam Anis.

Setelah prosesi penandatanganan kesepakatan bersama itu, Bupati Ikfina juga berkesempatan memberikan arahannya didepan 50 peserta yang terdiri dari Camat se-Kabupaten Mojokerto dan Perwakilan Kepala Desa/Lurah dari setiap Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto itu. Bupati Ikfina menuturkan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Kepala Desa/Lurah dan pegawai pemerintah daerah sebagai mediator penyelesaian permasalahan yang mungkin terjadi di masyarakat Kabupaten Mojokerto.

"Kesepakatan bersama dengan Yayasan Jimly Cabang Surabaya dan Bina Annisa ini bertujuan agar para pegawai pemerintah ataupun Kepala Desa bisa meningkatkan kapasitasnya agar bisa menjadi mediator hukum bagi masyarakat, jadi kita dorong masyarakat kita untuk lebih paham mengenai hukum, hal ini tentunya untuk menghindari konflik agar tidak semakin besar dan sebagai sarana untuk mempermudah kebijakan," Jelasnya.

Selain itu, Bupati Perempuan Pertama di Kabupaten Mojokerto itu juga menuturkan bahwa kesepakatan bersama yang ditandatangani ini nantinya diharapkan bisa mengurangi jumlah perkara dan kasus pidana di tingkat pengadilan.

"Harapannya nanti jika ada masalah pada warga atau ditingkat desa bisa langsung diselesaikan secepatnya tanpa harus berlarut-larut sampai ke pengadilan," Ungkapnya.

Ikfina juga membeberkan bahwa kesepakatan bersama yang dijalin antara Pemkab Mojokerto dengan dua pihak yang bergelut di bidang hukum tersebut berupa perjanjian atau MoU (Memorandum of Understanding) tentang pengadaan pelatihan dan pendidikan kepada Kepala Desa/Lurah beserta pegawai Pemerintah Daerah untuk menjadi mediator secara hukum bagi masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

"Jadi ini istilahnya, kami (Pemkab) memberikan payung besar untuk para kepala desa atau pegawai pemerintah yang lain apabila ingin mengadakan pelatihan atau peningkatan kapasitas sebagai mediator hukum," Bebernya. (Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url