Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan,Kades Kudu Banjar Siap Melayani Masyarakat


Jombang,Sadhapnews.com - Kepala Desa (Kades) Kudu Banjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang , Jawa Timur resmi terima SK Perpanjangan masa jabatan.Rabu,(26/6/2024) sore.

Perpanjanga masa Jabatan kepala desa (Kades) tersebut berdasarkan, diberlakukannya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Alhamdulilah, kemarin sore kepala desa se kecamatan kudu dikukuhkan dan menerima SK dikecamatan ploso termasuk saya",kata Kuswanto, Kepala Desa (Kades) Kudu Banjar.Kamis,(27/6/2024).

Masih lanjut dikatakan Kuswanto, dengan adanya penambahan masa jabatan ini dirinya akan berkomitmen meneruskan pembangunan desa dan melayani masyarakat.

"Ya dengan adanya penambahan masa jabatan ini,saya akan terus berkomitmen meneruskan pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Karena ini merupakan bentuk tanggung jawab dan amanah",pungkasnya

Sekedar untuk diketahui, pada hari Rabu, 26 Juni 2024 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam kecamatan dikukuhkan dan terima perpanjang.

Ke enam kecamatan tersebut meliputi, Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Plandaan, Kudu, dan Tembelang. Terdiri dari 79 Kades dan 618 anggota BPD.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url