Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Gelar Sosialisasi Proses Verifikasi dan Validasi BLT DBHCHT 2024 di Kecamatan Kabuh.


JOMBANG, SadhapNews.com - Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang gelar Sosialisasi Proses Verifikasi dan Validasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Tahun 2024.

Acara tersebut bertempat di pendopo kecamatan Kabuh.Dihadiri oleh Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, Camat Plandaan Suparno, Perwakilan Polres Jombang, Perwakilan Kejaksaan, Dinas Pertanian, dan Kepala Desa di Kecamatan Kabuh dan Kecamatan Plandaan.Senin,(1/7/2024) pagi.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang.

Hadir dalam acara tersebut, Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, Camat Plandaan Suparno, Perwakilan Polres Jombang, Perwakilan Kejaksaan, Dinas Pertanian, dan Kepala Desa di Kecamatan Kabuh dan Kecamatan Plandaan.

Sosialisasi verifikasi menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Perwakilan Polres Jombang serta Dinas Pertanian.Dan diikuti oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian, pendamping di Kecamatan Kabuh, Kecamatan Plandaan serta perwakilan dari Bank Jombang selaku penyalur BLT DBHCHT.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, melalui Sekretaris Dinas Sosial, Hidayatullah mengatakan, Kegiatan ini merupakan tahun ke 4 penyaluran BLT DBHCHT. Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Kota anggaran 2024. Selaku Dinas pengampu berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar.

“Tahun 2024 anggaran DBHCHT yang ada di Dinas Sosial sebesar 13,1 Milyar, sebanyak 90% disalurkan kepada masyarakat dan untuk operasional sebesar 2 persen. Walaupun secara aturan anggaran untuk operasional diperkenankan maksimal sebesar 10% dari jumlah anggaran. Kami tidak mengambil nominal maksimal, hanya mengambil sesuai dengan kebutuhan operasional,” Katanya.

Masih lanjuy Hidayatullah, Anggaran sebesar 13,1 Milyar tersebut disalurkan untuk BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sebesar 12,9 Milyar.Tahapan verifikasi dan validasi bertujuan untuk memastikan data yang ada, sehingga jika ada perubahan bisa segera diusulkan pengganti. Tetapi tidak boleh ada tambahan jumlah penerima. 

“Buruh tani tembakau sekitar 6.700 penerima yang terbagi dalam 5 Kecamatan di wilayah utara brantas Jombang dan buruh pabrik rokok legal sekitar 4.000 penerima. Nominalnya masih sama sebesar 300 ribu dikalikan 4, sehingga total diterimakan sebesar 1,2 Juta per penerima. Nominal tersebut akan diberikan secara sekaligus.Kami punya target, diperkirakan pada akhir bulan Juli atau paling lambat awal bulan Agustus akan dilaksanakan penyaluran BLT DBHCHT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang",pungkasnya.(Nugroho)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url