Gawat...! Diduga Oknum Sekdes Desa Banyutowo Pati Berperan Sebagai Pedagang Dan Penimbun Solar Bersubsidi.


Pati, SadhapNews.com - Seorang oknum seketaris desa ( Sekdes)yang berinisial ( W) Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati diduga berprofesi ganda, sungguh ironis dan sangat disayangkan yang seharusnya sebagai aparatur desa yang menjadi panutan masyarakat justru diduga berperan sebagai pelaku penimbun Solar Bersubsidi.Senin(22/07/2024)

Hal itu dikuatkan bermula saat awak media mengikuti unit tangki pengisi BBM solar dengan nopol H 9639 CQ dengan lambung yang bertuliskan PT.MNE( Multi Niaga Energi) yang di duga berisi BBM solar bersubsidi yang pengisiannya di SPBN Banyutowo tepatnya bagian utara yang di operatori langsung oleh sekdesnya sendiri dan berhenti di gudang penimbunan diduga rumah milik Didik bin Sunar yang beralamatkan RT 05 RW 02 Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Minggu (21/07/2024) pukul 23.15 WIB. 

"Namun pada saat awak media tiba di lokasi,supir beserta rekan kerja yang ada di lokasi penimbunan solar bersubsidi lari kabur meninggalkan awak media dan 

bahkan Sekdes pun ikut lari juga untuk menghindari awak media.

Perbuatan tersebut diduga melanggar pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang berupa BBM Solar bersubsidi sehingga pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar, yang mana dalam pasal tersebut setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi bisa dipidanakan. 

Selain itu, pihak yang menimbun barang juga berpotensi melanggar pasal 53 UU.Tahun 2012 tentang pangan,yang menyebutkan bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan melebihi jumlah maksimal.

Saat awak media mewancarai warga yang tidak mau disebut namanya, yang berdekatan dengan tempat penimbunan BBM tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap malam disaat keadaan sepi.

Diduga pemilik gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi tersebut adalah sekretaris desa,jadi warga 

tidak berani berkomentar merasa takut karena perangkat desa yang berpengaruh. 

Dengan adanya penemuan ini berharap agar APH segera menindaklanjuti atas diduga perbuatan sekdes tersebut yang melanggar UU untuk di proses secara hukum yang berlaku.(Nar)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url