Heboh...!!! Perangkat Desa Dilaporkan Polisi Dugaan Perzinahan Dengan Istri Warganya.


Jepara, SadhapNews.com - Berawal dari Informasi pamanya pelapor( Suami), istrinya hamil diduga hasil perzinahan dengan perangkat Desanya inisial(UA) diduga awal kejadian seputar Tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB tempat kejadian di belakang balai Desa. Pelapor (MAF) atau suami korban menjelaskan bahwa istrinya kini sudah melahirkan anak pada tanggal 28 Mei 2024, dari hasil hubungan gelap dengan oknum perangkat Desa tersebut.

"Semua terbuka setelah sang istri didesak suaminya saat pulang dari perantauan di Depok dan Pekalongan selama 2 tahun, akhirnya korban menceritakan semuanya.

"Awal kejadiannya, bermula saat istri saya di hubungi lewat Telpon oleh pelaku untuk ambil surat vaksin ke balai Desa kemudian istri saya ditarik perangkat Desa ke belakang balai Desa trus dirangkul dan diciumi hingga terjadi Persetubuhan, " ujar suami korban dalam keterangan yang diterima awak media pada, Senin (22/07/2024).

"Yang disayangkan setelah kejadian, oknum perangkat Desa tersebut merasa seolah-olah istri saya yang mau melayani dia sehingga kejadian itu diulang terus-menerus hingga di bulan September, 3x itu berhubungan di balai Desa sampai di bulan Mei 2024, " imbuhnya.

Dari pengakuan sang istri, suaminya menyebutkan bahwa kejadian perzinaan dengan perangkat Desa itu berawal dari kejadian di balai desa seputar Tanggal 22 Maret 2022, berlanjut bulan Mei 2022 di hotel wilayah Kudus, di hotel wilayah Kudus lagi pada Januari 2023, di hotel wilayah Kudus lagi di bulan Mei 2023, dan kejadian terulang kembali di seputaran bulan September 2023 selama 3 hari di balai Desa tempat korban bertempat tinggal.

"Saat Kemudian, suami korban dan oknum perangkat Desa yang didampingi oleh petinggi Desa tersebut mengadakan pertemuan tertutup dengan tujuan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

"Awal pertemuan itu sebenarnya saya tidak meminta apapun ke pihak perangkat Desa, cuma saya ingin dia mengaku saja, karena klo istriku diminta berhubungan itu selalu ditekan dulu jadi bingung dan jangan sampai bilang sama suami, bilang aja open BO biar urusan beres, itu kata istri saya, " terang suami korban.

Dalam beberapa kali pertemuan tidak menemui hasil kesepakatan, perangkat Desa tidak mau mengakui perbuatannya, dan hanya membuat surat pernyataan serta memberikan sejumlah uang dengan bahasa membantu. 

Dari hasil informasi yang diterima, total uang yang diterima suami korban dari perangkat Desa tersebut dengan total 15 juta dari terakhir pertemuan di tanggal 22 Mei 2024.

Dalam pertemuan terakhir itu , suami korban merasa ingin mengembalikan total uang yang diterima, "Saya merasa dibodohi, sedangkan istri saya baru berani jujur bahwa yang di kandung istri saya itu anaknya hasil perzinahan, " ucap suami korban.

Ia melanjutkan, "Saya ada bukti chatting antara istri saya dengan pelaku. Pas pertemuan terakhir itu rame, perangkat Desa itu sampai bawa pengacara ke rumah istri saya. Gak tau, biar takut istri saya, "

"Diduga apa yang dikatakan istri saya benar adanya, bahwa ada tekanan dari permasalahan ini biar di tutup supaya nama perangkat Desa tetap baik " ungkapnya.

Dari hal ini pelapor berharap, "Saya ingin dia pertanggung jawabkan atas perbuatannya, apa lagi ada anak dan itu anaknya dia harus tau apa yang dilakukan dan tindakan sebagai seorang ayah seperti apa, ini masalah beban moral pak, " pungkasnya.

Dengan bukti pelaporan kasus perzinahan yang saya laporkan tersebut, pelapor (MAF) atau suami berharap kepada Aparat Penegak Hukum( APH) bisa segera menindak lanjuti Laporan saya," Pungkasnya.(Nar)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url