Paripurna DPRD Kota Mojokerto Sahkan Raperda RPJPD 2025 - 2045 Menjadi Perda


Mojokerto, SadhapNews.com - Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada awal bulan Juli 2024, melalui rapat Paripurna dewan, DPRD Kota Mojokerto telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dan ada berapa pertimbangan yang menjadi alasan sejumlah dewan menyetujui Perda tersebut.

Demikian yang dikatakan Agus Wahyudi Utomo, anggota DPRD Kota Mojokerto, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2024)

Menurut Agus, 

di RPJPD 2025 - 2045 yang diajukan oleh Pemkot Mojokerto memiliki visi yaitu Mojokerto Jaya 2045 Kota yang Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan. Dan kami rasa visi itu sangat cocok untuk kota Mojokerto menyongsong tahun indonesia emas 2045.

"Selain itu, Kota Mojokerto juga memiliki 5 misi pembangunan, antara lain Pembangunan Ekonomi Berbasis Inovasi, SDM Berkarakter dan Berdaya Saing Global, Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Budaya, Pelayanan Publik Melalui Tata Kelola yang adaptif, serta Infrastruktur terintegrasi dan berkelanjutan," kata Agus.

Masih Agus, 

dengan visi misi yang diajukan oleh Pemkot Mojokerto sangat bagus, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menyetujui Raperda tersebut. 

"Setelah Raperda itu disahkan, selanjutnya kami sebagai pengawas akan terus mengawal agar program-program dalam RPJPD bisa dilaksanakan. Kami akan kawal program-program dalam RPJPD kota Mojokerto 2025 - 2045 bisa berjalan dengan baik," pungkas Ketua DPD Golkar Kota Mojokerto, (Adv/Tris)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url