Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Pembuatan Uang Palsu, Sekaligus Pengedar Berhasil Diamankan, Dua Tersangka dan Upal Ratusan Juta


Mojokerto, SadhapNews.com - Sat Reskrim Polres kabupaten Mojokerto berhasil menangkap dua orang pelaku pembuatan uang palsu dan pembeli uang palsu di wilayah hukum Polres kabupaten Mojokerto.

Kedua pelaku, LK (55) warga Desa Sawo kecamatan Kutorejo, Mojokerto sebagai pembuat uang palsu dan MW warga Kediri, Jawa Timur .

Kapolres kabupaten Mojokerto AKBP Ilham Kustarto S.I.K melalui Kasat Reskrim , AKP AKP Nova Indra Pratama, saat gelar press release di halaman Sat Reskrim pada Jumat (26/7/2024) menuturkan kasus ini bisa terungkap berdasarkan laporan dari Masyarakat

” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan melakukan penyidikan LP A/12/V/2024” jelas Kasatreskrim

Dan terdapat ada dua TKP, lanjut AKP Nova, yaitu di dusun Mojoranu, Sawo, kecamatan Kutorejo dan di jalan by pass depan pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto

“Kami juga libatkan dari Ahli Bank Indonesia selaku Ahli, yang bisa menerangkan terkait keabsahan atau legalitas uang tersebut, asli atau palsu” imbuhnya

AKP Nova juga menerangkan, LK yang telah membuat atau mencetak uang rupiah pecahan 50 ribuan yang diduga palsu yang dibantu oleh seseorang warga Pandaan, Pasuruan yang biasa disebut Gendut, yang sampai saat ini kami dalami keberadaanya.

“Setelah kami berhasil menangkap LK, lalu kami kembangkan siapa yang membeli, dari hasil pengembangan kami menangkap MW saat baru turun dari Bus saat bertransaksi dengan LK, dan kemudian kami amankan ke Satreskrim Polres Mojokerto” lanjut AKP Nova

Barang bukti yang telah kami amankan, sebanyak 480 lembar uang palsu 50 ribuan dengan nilai sebesar Rp 24 juta dan uang pecahan 50 ribuan yang belum sempat di potong sebanyak 860 lembar, tiap lembarnya tercetak 4 lembar, dengan total 3440 lembar senilai Rp 172 juta

‘Selain itu kami juga mengamankan 17 katrit printer merk ESP, 1 unit Laptop merk ESP dan Charger laptop mouse Laptop” ujar AKP Nova

Pasal yang dikenakan 36 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 atau ayat 2 junto pasal 26 ayat 2 atau ayat 3 junto 26 ayat 3 dan atau ayat 4 junto pasal 26 ayat 4 atau ayat 5 junto pasal 26 ayat 5. Atau setiap orang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan atau mendistribusikan mesin peralatan alat cetak pra cetak dalam pasal 37 junto 27 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang negara dan atau pasal 244 KUHP atau 245 KUHP. (Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url