Seorang Pemuda di Mojokerto Setubuhi Pacar, Modus Janji Nikahi Korban


Mojokerto, SadhapNews.com - Seorang konten kreator berinisial MGD (24) diamankan polisi usai dilaporkan atas dugaan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri. Modus pelaku yang bekekerja sebagai konten kreator itu berjanji akan menikahi korban.

Korban ialah IA ialah gadis berinisial IA (17) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. ia terperdaya iming-iming korban hingga mau menuruti semua permintaan MGS.

Pemuda asal Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (12/7/2024 setelah menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan, pihaknya mengamankan MGS setelah mendapatkan laporan dari orangtua korba

“Jadi berawal dari pacaran. Pelaku modus kepada korban dengan berjanji untuk dinikahi. Kemudian, setelah melakukan beberapa hubungan (persetubuhan), pelaku memutuskan hubungan,” katanya saat konfensi pers, Senin (15/7/2024)

Rudy menjelaskan, MGS ini bekerja sebagai konten kreator di sebuah home industri konveksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MGS telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak 3 kali.

Ia menyebut, pelaku mensetubuhi korban di sebuah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Yakni, terjadi pada 7 Januari 2024, 3 Februari 2024, dan 9 April 2024.

“Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali di salah satu kos di Kota Mojokerto,” ungkap Rudy.

Setelah beberapa kali menyetubuhi korban, MGS pun memutuskan hubungan pacaran. Korban pun berupaya meminta pertanggung jawaban kepada MGS, namun tak diindahakan.

Akibat perbuatannya, MGS ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara,” tutup Rudy.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url