50 Anggota DPRD Jombang Masa Jabatan 2024-2029 Diambil Sumpah/Janjinya
Jombang, SadhapNews.com - Sebanyak 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, pada Rabu (21/08/2024) diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., L.LM, dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD setempat.
Hadir pada kegiatan tersebut Pj Bupati Teguh Narutomo, Anggota Forkopimda Kabupaten Jombang, mantan Ketua DPRD Periode 2013-2018 Joko Triono, mantan Bupati Munjidah Wahab masa jabatan 2018-2023, mantan Wakil Bupati masa jabatan 2008 – 2013, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, suami/istri anggota dewan yang dilantik, Kepala OPD, Kepala BUMD, Camat se-Kabupaten Jombang.
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD definitif masa jabatan 2019-2024 Farid Alfarizi. Rangkaian proses pelantikan diawali 50 anggota dewan naik becak dari pendopo kabupaten.
Sebanyak 50 anggota dewan yang dilantik merupakan hasil Pemilu 14 Pebruari 2024. Dengan perolehan kursi, diantaranya PKB 12 kursi, PDIP sebanyal 10 kursi, Gerindra 8 kursi, Golkar 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PPP 5 kursi, PKS 3 kursi dan Nasdem 2 kursi.
Pasca pengambilan sumpah/janji, untuk menjalankan organisasi penjabat pimpinan sementara diisi oleh dua orang, yakni partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan suara terbanyak kedua. Ketua dijabat Mas’ud Zuremi (PKB) dan Wakil Ketua Donny Anggun (PDIP). Kedua pejabat ini sebelumnya juga menjabat Ketua dan Wakil Ketua definitif DPRD masa jabatan 2019-2024.
Ketua dan Wakil Ketua akan bertugas memimpin rapat internal DPRD, membentuk fraksi, memfasilitasi alat kerja/organisasi dalam lingkup DPRD, menyusun peraturan meliputi tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif masa jabatan 2024-2029.
Farid Alfarisi dalam pidatonya menyampaikan, selama 2018-2024 anggota dewan telah bertugas telah menyampaikan aspirasi masyarakat, dialog dengan berbagai lintas sektor, diantaranya membuahkan putusan DPRD sebanyak 139 meliputi persetujuan perda sebanyak 59 keputusan, persetujuan non perda sebanyak 43 putusan, keputusan rapat internal DPRD 63 kali, persetujuan keputusan lain sebagainya.
Sedangkan Mas’ud Zuremi saat pimpinan rapat menyampaikan kepada anggota DPRD 2024-2029 banyak perkejaan penting yang harus diselesaikan pada masa jabatan 2024-2029, diantaranya pembuatan peraturan daerah, membahas kelanjutan pembangunan pasar Citra Niaga yang akan dialihkan ke Denanyar, Ruko Simpang Tiga akan dijadikan Mal Pelayanan Publik (MPP), pembangunan RSUD, serta renovasi gedung DPRD.
Problem pemerintah lainnya yang harus kita tuntaskan bersama seperti masalah stunting, kemiskinan ekstrim, masuknya investasi di Kabupaten Jombang, pemenuhan infrastruktur di wilayah utara brantas beserta kawasan industri di Kawasan tersebut.
“Ini pekerjaan yang harus kita selesaikan di masa jabatan 2024-2029 mendatang,” ucap Zuremi. (Nugroho)