Hak Jawab Atas Pemberitaan Trans Semarang,Dugaan Uang Makan Dan Izin Rumah Sakit


Semarang, SadhapNews.com - Semarang 4 Agustus 2024 kami Selaku Direktur PT Cakra Mega Transport 

Bapak Joko Tri Hardanto sebagai koridor Vll BRT kota Semarang dengan di dampingi Drs Heri Satmoko, MH dari Ormas Gerakan Pemuda Marhenis sebagai kuas pendamping serta Manejer SDM PT Cakra Mega Transport Pamor Sekar Gumilar ,pada hari ini mengadakan Jumpa Pers Guna menyampaikan hak jawab atas Pemberitaan tentang Trans Semarang

Dugaan Pemotongan Uang Makan dan Rekayasa Surat ijin Rumah sakit yang diangkat oleh , Ketua LSM Garuda Indonesia Maju sdr,GAP dan sempat dimuat di beberapa media online

Yang isi beritanya tendesius, tidak berdasarkan pada kondisi yang sebenarnya cenderung mengarah pemberitaan hoaxs dan berpotensi pada pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan

Hak jawab dari kami atas pemberitaan Trans Semarang,Dugaan Pemotongan Uang Makan dan Rekasa Surat ljin Rumah Sakit yang diangkat oleh Ketua LSM Garuda Indonesia Maju sdr.GAP dan sempat dimuat beberapa Media Online, sebagai berikut

1.Pemuatan berita tersebut mengabaikan etika jurnalistik,dimana pihak kami tidak di konfirmasi untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang sehingga pemberitaan tersebut sangat tendensius, tidak berdasarkan pada kondisi yang sebenarnya, 

Sumir,serta tidak berdasarkan pada bukti- bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

2.Berkaitan dengan point (1) diatas maka berpotensi melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong/hoaxs dan Pencemaran Nama Baik

3.Pemberitaan Dugaan Pemotongan Uang Makan,tidak ada pemotongan uang makan driver karena memang tidak ada Tunjangan Uang Makan yang ada Tunjangan oprasional. 

4.Dugaan pungutan Rp.15.000.000, -untuk masuk kerja sebagai Driver,hal ini sangat tidak benar, fitnah karena dalam prakteknya kami tidak pernah melakukan pungutan sebagai mana yang dituduhan

5.Dugaan Rekayasa Surat Izin dari Rumah Sakit yang digunakan untuk keperluan medis sebagai salah satu persyaratan untuk melamar driver, hal ini juga tidak benar. Sangat tidak berdasar serta tidak dijelaskan rumah sakit mana yang dimaksud melakukan Rekayasa Surat izin Rumah Sakit dan atau siapa yang melakukan rekayasa Surat Izin dari Rumah Sakit karena itu yang mengurus pihak pelamar saat melamar menjadi Driver.

Berkaitan dengan lima point diatas ,hal ini perlu kami luruskan melalui hak jawab ini

Berdasarkan kondisi yang sebenarnya dan peraturan yang ada di perusahaan kami untuk diketahui public pada umumnya dan pihak LSM Garuda Indonesia Maju khususnya. 

Dengan dibuatkan hak jawab ini maka kepada pihak yang masih mempermasalahan tanpa dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Maka perpotensi pada penyebaran berita hoaxs, pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan. 

Dengan ini kami selaku pendamping PT Cakra Mega transport selaku oprator koridor VII Trans Semarang berkaitan dengan adanya Pemberitaan yang Tendensius, tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan , Sumir, tidak berimbang serta cenderung mengarah pada pemberitaan hoaxs,maka dengan ini disampaikan HAK JAWAB ATAS PEMBSEMARANG TENTANG TRANS SEMARANG, DUGAAN PEMOTONGAN UANG MAKAN DAN REKAYASA SURAT IJIN SURAT RUMAH SAKIT. terlampir, untuk dimuat agar pemberitaan berimbang dan sekaligus sebagai jawaban guna meluruskan pemberitaan tersebut diatas.Drs Heri Satmoko. MH.(Nar)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url