Kasus Perangkat Desa Nalumsari Yang Dilaporkan Polisi, Memasuki Babak Baru.


Jepara, Sadhap News.com - Kasus pelaporan oknum Perangkat Desa Nalumsari Memasuki babak baru, Perangkat selingkui istri warganya di ruang kerjanya di Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara Jawa Tengah.Selasa(13/08/2024)

Dari Infrmasi yang didapat awak media, dalam waktu dekat ini kasus pelaporan oknum perangkat Desa Nalumsari tersebut yang menyelingkui istri warganya memasuki babak baru dan akan dilalukan Gelar perkara oleh penyidik polres Jepara, 

Ditempat yang berbeda Suami(pelapor) ketika ditemui awak media berharab dengan dilakukannya gelar perkara ini semoga dapat segera mendapatkan penjelasan dan titik terang kasus ini"keluhnya.

Kasus itu bermula sekira pada hari Selasa 22 Maret 2022 NF diminta datang ke kantor Balai Desa Nalumsari oleh UA yang pada saat ini, menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Nalumsari. Pemanggilan NF oleh UA terkait dengan kartu vaksin covid 19. sesampai di balai Desa UA mencoba merayu NF, "teryata itu hanya modus UA untuk menjebak NF.

 "Setelah sampai di balai Desa UA menjalankan aksinya dengan merayu NF, awalnya NF menolak dan menyatakan bahwa, dia sudah mempunyai anak tiga dan masih bersuami. pada saat itu suaminya sedang merantau dan tidak pulang hampir dua tahun, tetapi UA masih merayu dan bilang, kalau UA suka dan cinta sama dia, jelas NF pada awak media pada hari Selasa 06 Agustus 2024 di rumahnya di Dukuh Gerjen RT 3 RW IV Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. 

Dengan modus UA memanggil NF ke Balai Desa Nalumsari itulah mulai terjadinya "perzinahan pertama"mirisnya dilakukan diruangan kantor di Balai Desa Nalumsari, dengan ada cara pemaksaan karena NF sudah menolak akan tetapi UA terus memaksa, kata NF.. 

Dari kejadian perzinahan tersebut hubungan mereka terus berlanjut sampai terakhir dilakukan pada bulan September 2023, sehingga pada bulan Mei 2024, NF melahirkan anak laki-laki. 

Dengan kejadian tersebut Maskur Al Faris(Suami) melaporkan oknum perangkat Desa Nalumsari UA ke Polres Jepara dengan nomer laporan pengaduan STPLP/408/VI/2024/reskrim. Pada tanggal 05 Juni 2024. dengan harapan mendapatkan keadilan.

Pada kesempatan yang sama Maskur (pelapor) mengatakan bahwa, dia melaporkan UA karena butuh pengakuan bahwa bayi yang dilahirkan istrinya (NF) adalah anak biologis hasil dari hubungan gelapnya UA dan dia harus bertanggung jawab dan mau membiayai kebutuhan hidup anak tersebut sampai dewasa, "ungkapnya "Saya hanya butuh UA mengaku bahwa, anak itu adalah anaknya. Serta bertanggung jawab atas biaya hidup sampai anak itu dewasa", Jelasnya.

Di sisi lain, NF sebagai pelaku lawan jenisnya juga berani bersumpah bahwa bayi itu adalah anak biologis dari UA, bahkan dia siap jika sampai ditest DNA untuk membuktikanya. "Saya berani sumpah pak, kalau bayi ini adalah anak hasil dari hubunganya dengan UA, saya berhubungan badan hanya dengannya, Jangan malah disebarkan berita kalau saya jual diri (open boking), karena itu saya siap untuk di test DNA (Deoxyribonucleic acid)", imbuh NF.untuk pembuktian.(Nar)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url