Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Ringkus 5 Tersangka Judi Online (Judol )


Kota Mojokerto, SadhapNews.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota ungkap terkait tindak Pidana Perjudian Online (Judol) yang terjadi diwilayah Hukum Polres Mojokerto kota dalam pers rilisnya di Aula Prabu Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota pada Rabu (14/8/24). Siang.

Lima tersangka yang melakukan perjudian Online yakni CB, LA, NF, FY, dan MR berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa SIK, MH diwakili melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudy Zaini mengatakan," Kami melakukan rilis terkait dengan judi online yang dilakukan oleh 5 orang tersangka yang inisialnya CB 44 tahun Alamat Desa Canggu Kecamatan Jetis kemudian LA usia 39 tahun Alamat Canggu Kecamatan Jetis kemudian NF 42 tahun desa terusan tersangka FY 22 tahun Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan kemudian tersangka MR 21 tahun kecamatan Kranggan," Beber AKP Ach Rudy Zaini.

Ia menambahkan, Perjudian ini dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 di beberapa tempat yang pertama di warung kopi Desa Jetis, Jalan Raya Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang kedua hari Kamis di pasar lespadangan, kecamatan Gedek kemudian hari Jumat di Rest area Gunung Gedangan.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku melakukan perjudian online bermodal satu chip yang bernilai satu bilion. Kemudian menang menjadi beberapa chip kemudian chip yang terkumpul ini dijual oleh pelaku melalui akun facebook. Dan yang kedua tersangka menggunakan perjudian online menggunakan aplikasi Indo xslot kemudian melakukan top up melalui rekening selanjutnya memilih jenis permainan diantaranya No limit city, Pragmatic play dan PG soft kemudian melakukan permainan judi online dan hasil kemenangannya ditarik melalui rekening atau lewat withdraw," Jelasnya.

Motif yang dilakukan oleh pelaku, ingin menambah penghasilan melalui perjudian online kemudian barang yang disita dari tersangka CB dan LA yaitu 1 unit handphone merk Samsung M20 kemudian kartu ATM BCA ,satu handphone Oppo, kartu BCA. Disita dari MR dan FY yaitu handphone vivo Y35 warna gold, kemudian satu handphone oppo dan uang senilai Rp. 310 ribu rupiah. Kemudian disita dari tersangka NF 1 unit handphone Oppo S15 kemudian uang tunai Rp.200 ribu rupiah.

Masih lanjut AKP Ach Rudy Zaini, Mereka menjual melalui Facebook sasarannya pengguna Facebook jadi tidak memandang umur sejak 1 bulan yang lalu. Keuntungan dari pelaku yang kita tangkap ini sekitar Rp. 300 ribu sampai Rp. 200 ribu rupiah. Harga per chip 1 bilion nilainya seharga Rp. 35 ribu - Rp. 37 ribu rupiah.

"Pasal yang dikenakan terhadap 5 orang pelaku yaitu pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar" Pungkas Kasatreskrim AKP Ach Rudy Zaini. (Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url