Waduh...! Bertahun - Tahun PKBM Berlian Diduga Beralamatkan Palsu


Garut, Sadhap News.com - Tata kelola administrasi merupakan dasar utama bagi pengelolaan suatu lembaga.

Mengapa dikatakan demikian, karena segala sesuatunya dimulai dari tertibnya

administrasi. Celah Tindak Pidana Korupsi pun bisa terjadi berawalnya dari pengelolaan administrasi yang buruk.Sabtu(10/08/2024)

Seperti yang terjadi pada pengelolaan administrasi PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Berlian yang beralamat sesuai data di Dapodikdasmen di Kp. Babakan RT 04 RW 01, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. bertahun-tahun PKBM yang beralamatkan di Alamat tersebut ternyata tidak sesuai dengan alamat dilokasi yang sebenarnya.

“Sebetulnya sudah berkali-kali Kami ingatkan baik ke Pihak Korwil Pendidikan

Tarogong Kaler ataupun ke pihak Dinas Pendidikan bahwa untuk segera memperbaiki atau mengevaluasi kembali pengelolaan administrasi pada PKBM BERLIAN tersebut, bila perlu kasih surat teguran karena sudah menjadi Kewajiban bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Korwil Pendidikan Tarogong Kaler dalam hal Pengawasan dan Pembinaannya. Namun sangat disayangkan sampai berita ini di tayangkan, kami belum melihat adanya upaya perbaikan dari pihak pengelola PKBM tersebut.” Ucap Irfan Wakil Ketua Gemantara Garut.

“ Bila perlu cabut saja Izin Operasionalnya apabila Lembaga PKBM BERLIAN masih bandel dan tidak menghiraukan Petunjuk ataupun Arahan dari pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, karena patut diduga bukan hanya alamatnya saja yang dipalsukan, akan tetapi warga belajar dan kepala sekolahnya pun

Patut diduga siluman terakhir saja kami mendatangi PKBM BERLIAN pada tanggal 20 Juli 2024 jangankan aktifitasnya alamatnya pun masih tidak jelas.”

Tambah Irfan.

Korwil UPT Pendidikan Tarogong Kaler H.Mulyana S.Pd Mengatakan “Sebetulnya pihak korwil UPT pendidikan Tarogong Kaler sudah berupaya menegur pihak Pengelola PKBM Berlian, akan tetapi respon dari pengelola PKBM tersebut seolah-olah mengabaikan teguran dari pihak kami”.

” Ya sekarang mah lamun angger wae kitu teu daek di bebenah ya kita mah udah sepakat mending di coret atau di cabut izin Oprasionalna, tinggal di balikeun ka dinas pendidikan kabupaten Garut Sambung Pak Useng Penilik Dikmas UPT Pendidikan Tarogong Kaler.

Sesuai PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara garis besarnya masyarakat berhak untuk melakukan pencegahan dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan cara mengingatkan dan masyarakat pun berhak untuk memberantas dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan cara melaporkan ke APH.(Nar)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url