Jombang Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal, Libatkan Linmas, Perangkat Desa, dan Ojol
JOMBANG, SadhapNews.com - Pemerintah Kabupaten Jombang terus gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai menyasar satuan linmas, perangkat desa, dan pekerja ojek online (ojol).
Kegiatan yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Jumat (28/06/2024),bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasannya.
Kegiatan ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto yang mewakili Pj Bupati Jombang.
Menurut Purwanto, sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.
"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga memberikan ancaman dan dampak negatif bagi masyarakat umum," terangnya.
Purwanto menjelaskan upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP.
"Di sini kita sangat memerlukan adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranggono juga menambahkan, agenda sosialisasi cukai kali ini tertuang dalam dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal.
Di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.
"Jadi, bagi para pelanggannya, akan dikenakan sanksi pengedar rokok ilegal bisa dijerat pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," pungkasnya.(Nugroho)