Oknum Guru SMPN 3 Ligung Pelaku Perundungan Terhadap Siswinya Akhirya Dipecat


Majalengka Sadhap News.com - Pj Bupati Majalengka, Dr H. Dedi Supandi, M.Si. selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, memberhentikan 2 orang Aparataur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar disiplin ASN, Lapang Upacara Setda, Senin (02/09/2024).

Diketahui salah satu dari dua orang ASN tersebut ialah MEP Oknum guru PPPK SMPN 3 Ligung sang pelaku perundungan dengan bersama sama 7 pelaku lainnya. Aksi keji tersebut dilakukan terhadap korban/anak di bawah Umur dengan modus dicekoki Minuman Keras (MIRAS), yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 04. 00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di desa Salawana, kecamatan Dawuan, kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dan kasusnya dikawal terus oleh rekan awak media semenjak bulan Januari tahun 2024, juga sudah dipublikasikan tertanggal 25 Januari 2024.

Dalam sambutannya Pj Bupati Dedi Supandi menyampaikan ada 2 ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, untuk keduanya sudah dipanggil secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan.

“Yang pertama dari Dinas Kesehatan ASN inisial (AM) telah melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja selama 1 tahun, yang kedua dari SMPN 3 Ligung ASN inisial (MEP) telah melakukan pelanggaran disiplin berupa melakukan perundungan, menyalahgunakan serta mengedarkan narkotika dan tidak masuk kerja 30 hari sehingga perlu diberhentikan dengan tidak dengan hormat”, pungkasnya.

Mendengar momen tersebut, mendapatkan respon positif dan disambut baik oleh pihak keluarga korban saat dihubungi oleh pihak awak media.

"Terimakasih informasinya pak, kami selaku keluarga sangat senang ini membuktikan bahwa keadilan betul betul ditegakkan" jelas pihak keluarga korban melalui chatting WhatsApp.(Nar)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url