Semua Fraksi DPRD Setujui 4 Raperda Jadi Perda Kabupaten Jombang 2024


Jombang, SadhapNews.com - Rapat Paripurna DPRD penyampaian Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten 2025-2045 dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi. Bertempat di ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang. Rabu (03/7)

Ketua DPRD Mas’ud Zuremi mengatakan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan Jawaban Bupati Atas 4 Raperda Kabupaten Jombang. Diantaranya Rapaerda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Fraksi-fraksi DPRD menginginkan agar tersedianya lahan pertanian yang cukup dan memadai untuk memenuhi kebutuhan pangan merupakan hal yang urgent. Mengingat akan semakin berkurangnya lahan pertanian dikarenakan adanya pembangunan baik untuk pemukiman warga maupun untuk fungsi lain.

Maka perlu dilakukan langkah preventif dengan cara mengalokasikan lahan yang tersedia sekarang untuk lahan pertanian yang berkelanjutan. Dimana pemetaannya sudah disesuaikan dengan RTRW dan arah pembangunan Kabupaten Jombang untuk jangka panjang.

“Selain itu hal terpenting lainnya adalah bagaimana para petani diayomi dan diberikan perhatian lebih oleh pemerintah dengan berbagai bentuk insentif ataupun bantuan agar para petani dapat menjaga dan merawat usaha pertanian dengan maksimal, Hal ini juga akan membuat para pertani di Kabupaten Jombang makin menggeliat dan memiliki prospek ekonomi yang menjanjikan. Dan Raperda ini disosialisasikan ke masyarakat dengan dilampiri peta kecamatan, peta desa serta betul-betul ditegakkan dan berjalan sesuai harapan,” terangnya.

Yang kedua terakit Raperda Cadangan Pangan, DPRD berharap berharap kepada Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa perda ini bisa menjamin tidak akan terjadinya kekurangan stok pangan, pengendalian harga pasar yang membebani masyarakat, adanya kondisional bencana alam atau sosial serta keadaan darurat lainnya yang membuat ketersediaan pangan terganggu.

“Melalui OPD terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha pangan yang “Nakal” dan tidak melakukan kejahatan pangan seperti penimbunan dan monopoli pasar yang akan merontokkan persendian ekonomi rakyat. Serta memprioritaskan petani lokal dalam peranan untuk memasok bahan pangan daerah dengan harga yang layak dan pantas,” jelas Mas’ud.

Yang ketiga terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dalam menata dan memberdayakan pedagang kaki lima di Kabupaten Jombang sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perda ini dapat menopang dan memperkuat pemerintah daerah dalam penataan kawasan dan lingkungan di seluruh wilayah Jombang dengan menetapkan lokasi atau kawasan tempat berusaha PKL.

Lokasi larangan PKL (Zona Merah/Zona Bersih PKL) sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila terdapat acara tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta, sehingga dalam agenda apapun PKL tetap bisa melakukan aktifitas seperti biasa dan tidak mengganggu aktifitas atau kegiatan pemerintah daerah.

Yang keempat Raperda terkait RPJPD 2025-2045 sebagai salah satu Instrument kebijakan, maka perda RPJPD menduduki posisi Sentral dalam upaya mengembangkan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah untuk membangun dalam arti luas karena salah rencana pasti salah hasil, pasti akan menimbulkan berbagai konsekwensi sosial baik hukum, masyarakat, dan ekonomi.

“Dengan kehadiran Perda RPJPD kabupaten Jombang 2025-2045, diharapakan mampu melaksanakan dan memantapkan sektor unggulan daerah dengan konsep pembangunan berkelanjutan. yang berlandaskan pada empat pilar utama, yakni dimensi ekonomi, dimensi sosial, dan dimensi lingkungan yang didukung oleh pilar governance. Semua Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang menerima dan menyetujui 4 Raperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024,” tandas Mas’ud.

(nugroho)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url