Dugaan Pelaksanaan Kegiatan Sarana Dan Prasarana Sekolah, Pembelajaran Ekstrakurikuler Tahun Anggaran 2020 Dimasa Pandemi Covid- 19 Fiktif.
Jepara Sadhap News.com - Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 Jo No 63 tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harusnya menjadi acuan setiap lembaga pendidikan. Menurut regulasi tersebut, bahwa prinsip pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Jum'at (11/10/2024)
Diduga LPJ Siluman dilingkaran Sekolah menengah kejuruan negeri(SMKN) 1 Jepara, Kecamatan Jepara Kota, hal itu berdasarkan informasi yang beredar bahwa Kepala Sekolah dan bendahara setempat diduga sengaja membuat laporan Siluman pengunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Modus operandi dalam melakukan praktek yang di duga dilakukan oknum Kepsek dan bendahara dengan cara membuat LPJ Siluman dalam mempertanggung jawabkan keuangan yang bersumber dari dana Bos.
Praktek tersebut diduga sarat praktek penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan Negara.
Saat awak media mengkonfirmasi kepala sekolah tersebut pihak sekolah mau konfirmasi dulu ke operator dan disaat konfirmasi lagi kepala sekolah mengatakan itu sudah sesuai.pada hari Jum'at 4 Oktober 2024 di ruang kantor kerja kepala sekolah SMKN 1 JEPARA, masuk pukul 11.00 wib selesai pukul 14.12 wib," Penjelasan kepala sekolah Sugiyanto.
Miris disaat orang tua murid tengah berjuang keras untuk memberikan pendidikan melalui sekolah yang berkualitas, justru Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Dana BOS) diduga menjadi ajang manfaat oknum kepala sekolah, seperti di temukan di SMKN 1 Jepara, yang terletak di Jalan Gudang Sawo KM. 1.5 Mulyoharjo Jepara Telp. (0291) 4295611 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Hasil pantauan awak media menemukan adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS yang bersumber dari https://bos.kemdikbud
yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dilapangan, salah satunya pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp 270.654.500 (Dua Ratus Tuju Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Senilai Rp 557.195.700 (Lima Ratus Lima Puluh Tuju Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tuju Ratus Rupiah) dalam LPJ DANA BOS tahap 1,2 dan tahap 3 Tahun 2020, SMK Negeri 1 Jepara yang diperkirakan Siluman.
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 143.805.000 Tahap 1.
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 32.823.000 Tahap 2.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 94.026.500 Tahap 3.
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 68.699.500 Tahap 1.
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 78.945.000 Tahap 2.
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 409.551.200 Tahap 3.
Jumlah antara Kegiatan Sarana Prasarana Sekolah dan kegiatan pembelajaran Ekstrakurikuler Total Rp 827.850.200 Tahun Anggaran 2020, Sorotan Publik.
"Saat dikonfirmasi salah satu orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, berpendapat, itu sangat menyayangkan atas kejadian, perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut, yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah dan Oknum bendahara SMK Negeri I Jepara."ungkapnya
“Hal ini tentu telah mencederai dunia pendidikan, "terutama," Kabupaten Jepara. Untuk itu kita minta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dapat menindak tegas perbuatan yang tercela tersebut,” kata orang tua wali murid seraya menegaskan bila Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara SMK Negeri I Jepara Kab Jepara tidak berniat untuk menyelesaikan masalah ini, maka akan ditindak lanjuti ke ranah hukum."Imbuhnya.
Hingga sampai berita ini ditayangkan dan diusahakan untuk "dikonfirmasikan kepada pihak Sekolahan, sumber informasi awak media Sambar.id biro Jepara(Nar)