Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto Mengangkat H. Hartono. SH Menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto


Mojokerto, SadhapNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Peresmian dan Pengucapan Sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto masa Jabatan 2024-2029 tahap II.

Acara ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Aynk Zuhro dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Sidang Graha Wichesa Jalan RAA. Basoeni 35 pada Kamis, (31/10/2024) Pagi

Hadir dalam paripurna ini adalah ketua dan dua wakilnya, beberapa anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forpimda, Sekdakab, para OPD Se- Kabupaten Mojokerto.

Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Deddy Suhartadi, membacakan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1056/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Tahap II, Memutuskan meresmikan pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto masa Jabatan 2024-2029 tahap II dan menetapkan H. HARTONO, SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P) sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

Setelah dilaksanakan sumpah oleh Ketua Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, H. Hartono, SH langsung bergabung dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto di kursi depan.

Diketahui, bahwa pada rapat paripurna pertama di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RA. Basoeni 35 Sooko Mojokerto, Jum’at (11/10/2024), Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) telah menyerahkan surat usulan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 662/EX/DPC/X/2024 Tanggal 10 Oktober 2024 perihal Usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni H. Hartono, SH sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, dimana pada pengusulan pertama belum menyerahkan usulannya, sehingga dengan dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur baru dilaksanakan pelantikan. (Trs.Adv)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url