Paripurna DPRD Kota Mojokerto Agendakan Pembahasan 5 Raperda


Kota Mojokerto, SadhapNews.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dengan mengagendakan pembahasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Baru Dewan Kota Mojokerto, Senin (11/11/2024)

Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan 

PJ Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.

Adapun Raperda tersebut antara lain,

    1. Raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2019-2039.

2. Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha.

3. Raperda atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan penambahan nomerklatur yaitu badan penanggulangan bencana.

4. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Mojokerto.

5. Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Pengkreditan Rakyat Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian UMKM, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti mengatakan, bahwa seperti yang saya sampaikan waktu pelantikan kemarin, kita akan menyelesaikan PR-PR yang menumpuk setelah Dua Bulan Fakum, Lima Perda tadi adalah Perda Eksekutif dan Perda Inisiatif.

“Perda yang inisiatif akan kita bahas dalam minggu ini, dan semua akan segera kita selesaikan," jelasnya pada awak media, saat ditemui usai Rapat Paripurna. 

Lebih lanjut dikatakan, setelah menyelesaikan itu semua, kita akan akan melakukan pembahasan APBD Kota Mojokerto 2025.

“Semuanya harus selesai sesuai dengan on target dan on schedule,” pungkas Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ery Purwanti juga dihadiri Ketua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto beserta jajarannya, PJ Walikota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Asisten Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Direktur RSUD, dan Camat serta Lurah se-Kota Mojokerto. (Tris/Adv)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url