Sial...! Warga Desa Geneng, Maksut Hati Usaha Lewat Facebook Tertipu 13 Juta
Jepara Sadhap News.com - Telah terjadi penipuan online melalui transaksi qris yang diduga menguras isi saldo Nur Ihsan Fitriyono warga Desa Geneng, kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara pada, Kamis (24/10/2024) kemarin.
Dari informasi yang diterima awak media, Ihsan menawarkan peralatan dapur yakni Kompor gas melalui media sosial Facebook. Akun Facebook bernama Dian Puspitasari (pelaku) ditawari kompor gas oleh Ihsan melalui inbox dan berlanjut ke chatting WhatsApp.
Dalam chatting dengan pelaku yang mengaku warga Kudus kota telah melakukan penipuan melalui aplikasi Qris dengan menyuruh korban dan dipandu hingga ke lokasi ATM BRI untuk transaksi pembayaran pembelian kompor gas.
"Harga pas berapa, " tanya pelaku.
"500 ribu pak, " jawab Nur Ihsan.
"Mboten sget kurang? Kulo Kudus kota Kulo pak. Nanti diambil keponakan ku, " balas pelaku.
"Njenengan kirim rekening e pak, (pakai) Damel rekening nopo njenengan? , " tanya pelaku.
Ini no rekening saya, BRI atas nama Nur Ihsan Fitriyono, 5895010321xxxx, 450 ngeh deal, " jawab Nur Ihsan.
"Barcode qris e njenengan kirim mriki (sini), (Saya) Kulo topup Ten konter Niki, Seng mendet ponakanku mengke, " balas pelaku.
"Tunai mawon pak, " balas Nur Ihsan.
"(Itu) Niku carane, (sudah) Pun discan?
"Sampun discan (sudah di scan), " balas Nur Ihsan.
Pelaku kirim bukti transfer melalui qris senilai Rp 200.000. Saat itu, Nur Ihsan percaya saja karena ada bukti transfer melalui Qris. Namun, Nur Ihsan mengaku belum masuk transferan dari pelaku.
"Kirang 300 ngeh, " tanya Nur Ihsan.
Dalam chatting di WhatsApp menerangkan bahwa pelaku selalu mengirim kode barcode melalui Qris ke Nur Ihsan Fitriyono sebagai (korban).
Setelah transaksi pertama senilai 200 ribu yang ditransfer pelaku kepada Nur Ihsan Fitriyono melalui aplikasi Qris dengan menyuruh scan ke kode (barcode) kemudian pelaku memandu korban melalui telepon dengan memberikan penjelasan cara menerima transferan dan rayuan dari pelaku.
"Lanjutkan habis masukin pin ada notifikasi uang masuke sampean pilih seng terima, Udh msuk ya?, (tidak perlu log-in) Mboten usah login, " balas pelaku.
"Niku sampean scan tapi gausah login logout, Sebelum tak top up saldoe Sampean brpa? Skrang tingal brp?, " tanya pelaku.
Nur Ihsan tanpa ragu dan curiga menjawab pertanyaan pelaku lewat chatting WhatsApp.
"13 juta, " jawab Nur Ihsan.
Setelah mengikuti panduan cara dari pelaku kemudian Nur Ihsan mengecek saldo rekening melalui m-banking tersisa Rp 187,00,-
Setelah itu, Nur Ihsan lemas dan pikiran kacau balau karena tertipu oleh pelaku dengan total Rp 13 juta. Saat itu pun Nur Ihsan mengecek akun Facebook pelaku yang ditawari kompor gas ternyata sudah tidak ada atau sudah di blokir oleh pelaku dan juga nomor WhatsApp pelaku pun sudah tidak aktif.
"Ya Allah pak, FB saya udah di blokir, " ujarnya, Sabtu (2/11/2024).
Setelah kejadian itu, Nur Ihsan pun sudah melaporkan ke Polres Jepara dengan surat pengaduan nomor: STPLP/778/X/2024/Reskrim dengan alamat pelapor Nur Ihsan Fitriyono di RT10/02, Desa Geneng, kecamatan Batealit, Jepara. Kasus penipuan online tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Reskrim Polres Jepara.(Nar)