Tim Gabungan Kembali Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Mojokerto


Mojokerto, SadhapNews.com - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo terus memperketat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pada Kamis (28/11/2024), operasi gabungan digelar di sejumlah toko kelontong di wilayah Kota Mojokerto.

Operasi ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Bea Cukai Sidoarjo, dan Kejaksaan Negeri.

Dalam operasi yang melibatkan jajaran Forkopimda Kota Mojokerto ini, petugas menyisir 6 toko yang berada di wilayah Tropodo dan Meri

"Alhamdulillah operasi pasar hari ini berjalan lancar. Kita berjalan di 6 titik. Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari, hari ini dan besok Jumat," ungkap Rivaldi Bramantya Ginting Suka, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Jatim Kanwil Sidoano, Kamis (28/11/2024) di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto

Ditambahkannya, Alhamdulillah dalam operasi pasar kali ini tidak ada temuan. Hal ini adalah bukti kalau di Kota Mojokerto masyarakatnya sudah mulai paham terkait rokok ilegal itu seperti apa

"Rata-rata mereka juga takut karena konsekuensi dan hukumanınya. Untuk sementara ini, Kota Mojokerto masih aman karena indikasinya kan dari hasil tangkapan kita selama ini Kota Mojokerto masih aman," terang Rivaldi.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra menambahkan, untuk hari ini pihaknya menyisir daerah Meri dan Tropodo

"Hasilnya tidak ada temuan yang seperti disampaikan oleh Bea Cukai. Selanjutnya tetap kami mengedukasi ke masyarakat apa yang sudah diberitau Bea Cukai. Kita terus melakukan sosialisasi dan menyampaikan secara personal kepada pelaku usaha yang melaksanakan usaha jual beli rokok," jelas Yoga

Masih kata Yoga, sebelumnya pihaknya juga sudah mengadakan sosialisasi di Lynn Hotel Kota Mojokerto terkait pemahaman mengenai rokok ilegal.

"Alhamdulillah masyarakat berpartisipasi mengikuti dengan antusias. Jadi pemahaman mengenai rokok ilegal ini sudah mengena di masyarakat," papar Yoga.(Trs/Adv)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url