Warning ! ini Jumplah Sisa Desa di Nganjuk Belum Tersalur DD Tahap Dua, Kejari Nganjuk Layangkan Surat Kepada Seluruh Kades, Begini Momenya


NGANJUK, Sadhapnews.com – Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, menjelang akhir tahun 2024 diketahui, telah berusaha dan berupaya sekeras mungkin guna mendorong dan menekan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum mendapat saluran Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024.

Hasil yang dihimpun media sadhapnews.com, pada tanggal 26 November 2024, setidaknya masih tersisa 13 Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Nganjuk belum tersalur Dana Desa tahap II, hingga memasuki kamis tanggal 05 November 2024, ada 7 Desa telah berhasil mendapat saluran DD tahap II, terhitung mulai tanggal 05/12/2024 setidaknya ada 6 Pemerintahan Desa masih bertahan belum mendapatkan saluran dana desa tahap II, akibat belum bisa memenuhi persyaratan,

Catatan : sesuai surat undangan tertanggal 04 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melayangkan surat undangan kepada kepala desa (Kades) yang ada di nganjuk telah mengadakan penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola keuangan desa. agenda undangan yang dimaksud, dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia (Hakordia) tahun 2024 dengan mengusung tema : "bersama melawan korupsi untuk Indonesia maju" yang di gelar pada tanggal 06/12/2024 ber tempat di aula Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Puguh Harnoto S.STP , MM selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk saat dikonfirmasi sadhapnews.com di ruangan kerja kamis 05/12/2024 menjelaskan, bahwa sampai hari ini 05/12/2024, tersisa ada 6 Pemerintahan Desa (Pemdes) yang belum berhasil mendapatkan saluran dana desa, kita juga sudah berupaya dan berusaha sekuat mungkin untuk menekan dan mendorong agar bisa menyelesaikan persyaratan, tak hanya disitu. kita juga tak tanggung tanggung untuk menegur dan melayangkan surat kepada pihak desa yang masih kesulitan menyelesaikan persyaratan,," ungkap orang nomor satu di DPMD Nganjuk 

Masih dikatakan Puguh nama panggilan akrab, mengingat batas waktu yang sangat mepet, kalau saja desa yang dimaksud sampai batas waktu tidak bisa menyelesaikan persyaratan maka sisa anggaran akan dikembalikan ke rekening negara, ujarnya.," saat di singgung adakah desa dalam kemungkinan besar tidak bisa mendapat saluran dana desa tahap II, mengingat batas waktu yang sangat mepet, puguh (kadis PMD) mengatakan, kami tidak bisa memprediksi karena semua kembali ke pemerintahan desa itu sendiri, yang jelas kami dari DPMD terus berusaha menekan dan mendorong supaya semua bisa tersalur Dana Desa tahap II tahun 2024," ungkapnya dengan nada jelas dan tegas," (Nyoto)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url