Diduga Langgar Prosedur, Gubernur Jatim Diminta Hentikan Bongkar Muat Potongan Kapal di Paciran
Lamongan, Sadhapnews.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang baru dilantik Presiden Prabowo beberapa waktu lalu punya pekerjaan rumah. Hal tersebut dikatakan Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan.
Pertama lanjut Komang, gubernur diminta menghentikan atau melarang kegiatan bongkar muat potongan besi tua hasil pemotongan kapal di Pelabuhan Paciran Lamongan. Hal itu diduga pelaksanaannya tidak sesuai prosedur.
Kedua, gubernur diminta selektif memberikan ijin kepada calon perusahaan yang akan menjadi partner untuk mengelola pelabuhan (BUP) Paciran.
“Paciran diduga tidak memiliki sarana bongkar muat yang memadai untuk barang curah potongan besi tua,” jelas Komang.
Menurutnya, aktivitas bongkar muatan potongan besi tua di Paciran beberapa waktu lalu diduga tidak sesuai SOP karena alat bongkar muat tidak memadai. Alat Bongkar muatan potongan kapal bekas minimal menggunakan clampshell. limbah potongan kapal termasuk katagori berbahaya. Besi tua diatur penanganannya oleh International Maritime Organization (IMSBC code).
“Jadi handlingnya tidak sembarangan,” tambah Komang.
Selain itu, Pelabuhan Paciran harus menyediakan lahan penumpukan Limbah yang memiliki AMDAL. Hal tersebut diatur Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di Pasal 22 menyebutkan (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
Menanggapi rencana Dishub Jatim menggandeng perusahaan swasta untuk mengelola Paciran selain dermaga ASDP disambut positif.
“Setuju asal perusahaan tersebut bonafit dan profesional dan mempunyai pengalaman mengelola pelabuhan sebelumnya. Pemprov jangan kecolongan lagi jangan kerjasama dengan perusahaan yang tidak punya pengalaman,” ungkapnya.
Pemprov Jatim harus mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran yang di dalamnya turut mengatur mengenai Badan Usaha Pelabuhan. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
“BUP Pengumpan Regional Lamongan harus memiliki ijin gubernur dan minimal modal yang harus dimiliki 100 miliar,” tambah Komang yang juga pengacara itu.
Sampai berita ini tayang Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang dikonfirmasi soal besi tua tidak merespon. Demikian pula Kepala Dinas Perhubungan Jatim dan Kepala UPT Lamongan tidak menjawab konfirmasi yang diajukan awak media melalui WhatsApp. (Trs)