Gubernur Khofifah Diminta Bertindak, Polemik Pengelolaan Pelabuhan Paciran


LAMONGAN, Sadhapnews.com - Keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjadikan Pelabuhan Paciran di Lamongan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang memberikan dampak luas bagi masyarakat patut diapresiasi. Namun, di tengah harapan besar itu, muncul sejumlah permasalahan terkait pengelolaan dan keamanan operasional di pelabuhan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jaringan Advokasi Maritim, Laily Azis. Menurutnya, Pelabuhan Paciran merupakan salah satu dari 23 pelabuhan strategis yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan masuk dalam prioritas pengembangan.

"Masyarakat Lamongan dan sekitarnya berharap Pelabuhan Paciran yang berstatus pelabuhan pengumpan regional dapat ditingkatkan statusnya," ujar Azis, pengusaha kelahiran Pulau Garam itu.

Namun, Azis menyoroti bahwa meskipun Pelabuhan Paciran tengah berkembang dan menjadi incaran banyak pihak, lemahnya pengelolaan dapat membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan fasilitas tersebut.

Salah satu isu yang mencuat adalah pembongkaran muatan potongan besi tua di Pelabuhan Paciran beberapa waktu lalu. Menurut Azis, dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses bongkar muat harus menjadi perhatian serius.

"Diduga SOP bongkar muat di Paciran tidak ketat, sehingga rentan dimanfaatkan pihak tertentu," tegasnya.

Pendapat serupa disampaikan oleh Sekjen Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan, Koko Sudarsono. Ia menjelaskan bahwa limbah besi tua dari kapal (scraping kapal) termasuk kategori barang berbahaya dan pengelolaannya harus mengikuti aturan ketat yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui Kode IMSBC (International Maritime Solid Bulk Cargoes).

"Proses unloading tidak bisa dilakukan sembarangan, karena selain berisiko terbakar, besi tua juga berpotensi mengandung zat berbahaya seperti radioaktif dalam bentuk padatan, serbuk, cairan, atau gas," jelasnya.

Menurut Koko, di pelabuhan yang dikelola Pelindo, proses bongkar muat besi tua sangat ketat. Pemilik barang wajib menyediakan alat berat khusus seperti clamshell untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan. "Metode kerja harus dibahas secara detail sebelum aktivitas bongkar muat dilakukan," tambahnya.

Longgarnya aturan di Pelabuhan Paciran Lamongan diduga telah dimanfaatkan oleh pemilik barang untuk mempermudah proses bongkar muat tanpa mengikuti regulasi yang berlaku. Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, menegaskan bahwa izin bongkar muat dari KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) setempat harus dipastikan terlebih dahulu sebelum aktivitas berlangsung.

"Selain itu, diperlukan penanganan khusus dalam operasional, seperti sterilisasi area, penyediaan ruang yang cukup, serta penggunaan alat yang sesuai. Karena besi tua adalah muatan campuran, efisiensi kinerja harus diperhatikan agar tidak menyebabkan antrean kapal lain," paparnya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk periode kedua, diminta untuk lebih waspada terhadap potensi pelanggaran di Pelabuhan Paciran.

"Diduga ada prosedur yang dilanggar dalam pembongkaran besi tua, bahkan kemungkinan melibatkan oknum tertentu," ungkap Azis.

Ia juga berharap Kepala UPT Pengumpan Regional Lamongan dapat memberikan klarifikasi terkait kejadian ini.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT Lamongan belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini. Begitu pula Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur dan Kepala Bidang Pelayaran yang membawahi UPT Lamongan, yang tidak merespons konfirmasi yang diajukan oleh awak media melalui WhatsApp.

Dengan kondisi ini, publik menantikan langkah tegas dari pemerintah provinsi dan instansi terkait untuk memastikan bahwa Pelabuhan Paciran benar-benar dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. (Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url