Komisi C Panggil Inspektorat Jombang Bahas Pamsimas Sumbermulyo Jogoroto
Jombang, Sadhapnews.com – Komisi C DPRD kabupaten Jombang memanggil Inspektorat setempat. Pemanggilan atau Hearing tersebut menyusul, sejauh mana perkembangan upaya hukum yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan pendalaman adanya dugaan penyelewengan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang ada di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.
“Jadi kemarin pihak Inspektorat Jombang kan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Lha ini kami ingin mengetahui progres hasilnya sejauh mana,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Jombang M Zahrul Jihad.
Wakil rakyat yang akrab disapa Gus Heri tersebut mengungkapkan, nantinya paparan yang diberikan pihak Inspektorat Jombang bakal dijadikan acuan untuk mendeteksi realisasi program di titik kegiatan lainnya.
“Sejauh mana hasilnya nanti bakal kami jadikan acuan untuk mendeteksi barangkali adanya kejadian serupa di titik yang lain. Lha sampai sejauh ini, kami juga belum mengetahui titiknya ada di mana saja itu,” katanya setengah bertanya.
Namun demikian, kata Gus Heri, sampai saat ini pihaknya masih berkonsentrasi untuk merampungkan proyek Pamsimas yang ada di Desa Sumbermulyo.
“Tapi kami ingin merampungkan yang ada di Desa Sumbermulyo dulu. Untuk yang titik lain, bakal menyesuaikan dengan jadwal dan perkembangan progresnya,” terangnya.
Di sisi lain ada temuan Baru usai pemaparan yang diberikan Inspektorat Jombang saat hearing. Yakni diketahui jika ranah pemeriksaan bukanlah domain mereka. Sebab, alokasi anggaran yang digunakan langsung dari Kementerian PUPR.
“Karena anggaran yang digunakan bersumber langsung dari pusat, jadi pihak Inspektorat Jombang tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit. Maka selanjutnya, kami bakal melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti perihal dan temuan fakta baru ini,” pungkas Gus Heri.
Sementara itu, terpisah, Kepala Inspektorat Jombang, Abdul Madjid Nindya Agung mengungkapkan, bahwa Program Pamsimas di Desa Sumbermulyo kecamatan Jogoroto tersebut bersumber dari dana Irjen PUPR. Jadi ranah untuk pemeriksaan, bukan berada pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), atau Inspektorat Jombang.
“Karena program ini dananya bersumber dari Irjen PUPR yang langsung diserahterimakan ke kelompok masyarakat (pokmas), maka kewenangan auditnya sepenuhnya berada di pihak APIP pusat,” urai mantan Kabag Hukum Setkab Jombang.
Agung menyebutkan, untuk perkembangan saat ini, maka yang berhak untuk melakukan pemeriksaan adalah APIP pusat. Kalaupun nantinya bakal ada tim audit yang turun, kapasitas Inspektorat Jombang hanya sebatas mendampingi. Bukan investigasi.
“Inspketorat Jombang itu hanya dapat sebatas mendampingi kalau ada pemeriksaan dan tim pemeriksa turun. Itu pun, sejauh kami dimintai bantuan untuk melakukan pendampingan saja. Bukan dalam konteks investigasi dan pemeriksaan resmi,” pungkas Agung.
Perlu diketahui, realisasi program Pamsimas di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, menuai sorotan tajam dari masyarakat Jombang saat uni. Sebab proyek dari kementerian PUPR teesebut telah menelan anggaran negara senilai Rp. 369.999.975. Hingga saat ini terkait progres dan keberadaan program Pamsimas belum memberikan dampak positif bagi petani.(Ho)